Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
SELURUH partai politik di Tanah Air disarankan untuk segera membuat ketentuan baku terkait pedoman dan perilaku (code of conduct) kader, termasuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan internal. Tujuannya mencegah timbulnya persoalan hukum lantaran kader bermasalah diplot sebagai kandidat dalam ajang pesta demokrasi.
“Kalau kita punya code of conduct baku, proses rekrutmen dan proses seleksi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar pegiat antikorupsi Abraham Samad di sela-sela diskusi bertema Korupsi, pilkada, dan penegakan hukum, di Jakarta, kemarin.
Ketua KPK periode 2011-2015 itu menilai ketiadaan pedoman dan perilaku baku di setiap parpol ditengarai menjadi penyebab lolosnya proses seleksi terhadap orang-orang yang diduga memiliki masalah hukum.
“Itu kalau sudah terjadi sesuatu, baru dijatuhkan sanksi oleh aturan-aturan internal. Tanpa adanya proses seleksi yang benar, maka kita tak akan pernah berhenti seperti sekarang ini berdiskusi terus, berpolemik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengimbau publik untuk tidak bingung dengan realitas penetapan tersangka sejumlah calon kepala daerah oleh KPK. Ia menilai persoalan dalam pesta demokrasi sudah terakomodasi dalam UU Pemilu.
Menurutnya, setiap kandidat kepala daerah yang dinyatakan bermasalah wajib mengikuti proses dan penegakan hukum korupsi di KPK. Di sisi lain, ketika dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka, kandidat itu tidak gugur haknya untuk mengikuti proses pemilihan.
“Namun, dalam proses itu kita lupa siapa yang akan diuntungkan. Yang diuntungkan ialah masyarakat itu sendiri. Masyarakat akhirnya tahu siapa calon kepala daerahnya. Oleh karena itu, kami melihat belum ada kebutuhan untuk mengeluarkan perppu karena itu sudah diatur di dalam UU,” katanya.
Tidak membangkang
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan lembaganya tidak membangkang kepada pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Wiranto terkait penetapan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka.
“Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menko Polhukam, cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan. Ini tidak ada hubungannya dengan membangkang atas imbauan dari Pak Menko Polhukam. Kami tidak bisa juga mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik,” kata Syarif seusai mengumumkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3) malam.
AHM bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mustafa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula, tahun anggaran 2009.
Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya ingin pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018 berjalan dengan sukses. “Ini sudah sesuai dengan ritme kerja yang ada proses lidiknya dan sekarang memang sudah saatnya, masak kami harus nunggu lagi,” ungkap Syarif.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mempertanyakan langkah KPK yang baru menjerat kepala daerah setelah mereka ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada 2018. “Kenapa baru bergerak sekarang? Korupsi kan bukan kasus tiba-tiba, kecuali jika ada OTT (operasi tangkap tangan)?” kata Masinton.
Menurut dia, langkah KPK itu justru mengindikasikan bahwa lembaga antirasywah itu bersikap politis. (Deo/Ant/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved