Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
CALON Wakil Wali Kota Pangkal Pinang berinisial Is menga-ku tidak mengetahui bahwa pembagian token listrik kepada warga saat berkampanye diindikasikan sebagai politik uang.
“Jujur saya katakan saya tidak tahu kalau bagi-bagi token listik kepada warga di kategorikan politik uang,” kata Is saat ditanya wartawan terkait dengan kasus dugaan politik uang yang menimpanya pada Senin (12/3).
Menurut dia, kronologi kasus itu berawal pada Minggu (25/2) saat berkampanye sambil membagikan token listrik Rp20 ribu kepada warga.
Keesokan harinya, keluarlah surat kesepakatan antarpasangan calon terkait dengan SK materi kampanye dari KPU yang diteruskan pa-da Selasa (27/3) oleh Panwaslu Kota Pangkal Pinang.
Setelah berjalan sembilan hari, lanjutnya, pembagian token listrik itu diindikasikan sebagai politik uang oleh Panwaslu yang kemudian dibawa ke Gakkumdu dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pangkal Pinang.
“Saya sangat menyayangkan, saat itu ada anggota Panwaslu yang tidak mengenakan antribut, melaporkan bahwa saya terindikasi melakukan politik uang,” ujarnya.
Padahal, menurut dia, hingga hari ke-9 pembagian token, tidak ada teguran dari Panwaslu yang melarang sehingga dia bersama tim menganggap hal itu tidak dilarang.
“Pembagian token hingga hari ke-9 merupakan strategi pemenangan oleh tim,“ tambahnya.
Dia menyatakan selanjutnya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sebagai warga negara yang taat hukum.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Edi Irawan, mengatakan masalah apa yang dibolehkan dalam kampanye sudah diatur di dalam peraturan KPU.
Edi menyebutkan token listrik sudah jelas bukan bahan kampanye sehingga tidak boleh.
“Token itu tidak ada dalam bahan kampanye yang diatur peraturan KPU, makanya itu tidak dibolehkan,” terangnya.
Ia menambahkan, pada Editorial Media Indonesia beberapa hari lalu, mereka sangat dipermalukan dengan kata-kata ‘menampar muka Bawaslu’. Padahal itu tidak benar, dan Bawaslu khususnya Panwaslu Kota Pangkal Pinang sudah bekerja maksimal.
“Untuk masalah dugaan politik uang melalui token ini, sudah jelas berawal dari temuan Panwaslu yang dilanjutkan dalam rapat bersama Gakkumdu dan kemudian dilimpahkan ke Polres Pangkal Pinang. Sekali lagi, kata-kata ‘menampar muka Bawaslu’ merupakan hinaan lembaga, kita minta itu diluruskan,” pintanya.
Dilimpahkan ke kejaksaan
Proses hukum dugaan politik uang itu kemarin telah dilimpahkan penyidik Polres Pangkal Pinang ke Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dengan disaksikan Ketua Panwaslu Kota Pangkal Pinang Ida Kumala.
Kasatreskrim Polres Pangkal Pinang Ajun Komisaris M Saleh mengatakan proses penyidikan dilakukan selama sembilan hari dengan memeriksa 16 saksi dan mendapat 20 barang bukti.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pangkal Pinang Raden Isjuniyanto menyebutkan, setelah diserahkannya berkas tahap I itu, kejaksaan lalu akan menelitinya.
“Untuk masalah tersangka ditahan atau tidak, saya tidak bisa ungkapkan, yang penting kita sudah terima berkasnya,” ucap Isjuniyanto. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved