Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM selaku tergugat menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis(15/3).
Salah satunya, ahli hukum tata negara dan administrasi dari Universitas Airlangga Surabaya, Philipus Hadjon yang menyebut, organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia dilarang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam penjelasannya, sebuah perkumpulan atau organisasi yang terdaftar badan hukumnya tentu harus memenuhi persyaratan, yang paling mendasarnya adalah memiliki anggaran dasar sesuai dengan peraturan hukum berlaku.
Tim kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM kemudian menanyakan kepada Philipus apakah suatu perkumpulan dapat dicabut badan hukumnya ketika anggaran dasarnya sesuai Pancasila, namun dalam praktiknya berdakwah bertentangan dengan anggaran dasarnya.
Untuk itu, Pemerintah bisa membubarkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara. "Tidak ada yang boleh bertindak berlawanan dengan Pancasila. Itu tegas," ujarnya di gedung PTUN, Jakarta Timur, hari ini.
Menurutnya, pemerintah melalui Menkumham yang menerbitkan suatu keputusan tentang izin pendirian suatu perkumpulan atau organisasi maka Menkumham pun juga berwenang untuk mencabut kembali keputusan tersebut baik dalam rangka koreksi maupun penerapan sanksi administratif.
"Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan badan hukum," kata Philipus.
Ia menjelasakan, hukuman sanksi administratif memang berbeda dengan sanksi pidana. Jika sanksi pidana ditujukan untuk pelaku, sedangkan sanksi andministratif ditujukan untuk perbuatan.
"Sanksi administratif tujuannya mengakhiri pelanggaran, dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan dan pihak yang merasa dirugikan pun boleh menggugat," jelasnya
Pada 19 Juli 2017 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved