Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Cawawalkot Pangkal Pinang Diproses Hukum

MI
14/3/2018 09:45
Cawawalkot Pangkal Pinang Diproses Hukum
(ANTARA/Andika Wahyu)

CALON Wakil Wali Kota Pangkal Pinang, Ismiryadi, tersangka du­gaan politik uang, sudah menja­lani pemeriksaan di Polres Pangkal Pinang. Proses hukum itu dibenarkan Kabid Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ajun Komisaris Besar (AKB) Abdul Mun’im, kemarin (Selasa, 13/3/2018).

“Ya memang benar, kemarin tersangka Is, calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang sudah memenuhi panggilan pihak penyidik. Tersangka ditemani penasihat hukumnya,” kata Mun’im. Dia menambahkan, proses hukum kasus ini akan terus berjalan.

Saat ditanya tentang hasil pemeriksaan, Mun’im mengelak dengan mengatakan hasil pemeriksaan tersangka Is hanya diketahui pihak penyidik Satreskrim Polres Pangkal Pinang. “Apa isi dari pemeriksaan yang mengetahui penyidik. Yang pasti setelah ditetapkan tersangka, kasus ini akan terus berjalanjut,” ujarnya.

Penetapan Is sebagai tersangka dugaan politik uang itu, menurut­nya, sudah sesuai dengan prosedur dengan dua alat bukti. “Semua sudah sesuai prosedur, makanya pihak penyidik berani menetapkan Is sebagai tersangka dugaan politik uang,” ungkap dia.

Terkait dengan status tersangka Ismiryadi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Rusdi mengatakan, sebagai partai pengusung pasangan Endang-Ismiryadi, PAN tidak akan terpengaruh kendati calon wakil wali kota Ismiryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. PAN, ucapnya, dalam hal ini menyerahkan semua proses hukum secara adil dan bijaksana, serta tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang bergulir.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kemarin mengingatkan seluruh kepala desa di daerahnya untuk tidak memanfaatkan dana bantuan sosial (bansos) saat mendata warga dengan maksud meme­ngaruhi warga dalam pilkada serentak 2018.

“Kalau ada aparat kepala desa memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan calonnya pada pilkada, sanksinya tegas,” kata Olly dalam pertemuan dengan aparat kepala desa di enam kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada tahun ini, di Manado, kemarin.

Menurut Olly, sikap kepala desa sebagai aparatur pemerintahan harus bertindak netral, tidak diperbolehkan memihak salah satu calon, apalagi memengaruhi masyarakat pemilih. Hal itu sesuai dengan aturan pilkada yang dijabarkan KPU. “Kepala desa harus ikut menyukseskan jalannya pilkada. Setiap warga negara secara pribadi punya hak memilih, tapi jangan pilihannya dipengaruhi, apalagi memanfaatkan dana bansos. Itu melanggar aturan perundang-undangan,” tandasnya.(RF/VL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya