Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Setop Pelibatan Anak untuk Aktivitas Kampanye

Benny Bastiandy
14/3/2018 09:45
Setop Pelibatan Anak untuk Aktivitas Kampanye
(MI/BARY FATAHILLAH)

KEMURNIAN pelaksanaan pilkada serentak 2018 sudah seharusnya dijaga dari praktik-praktik politik yang tidak etis, termasuk melibatkan anak-anak dalam kampanye karena bisa membahayakan jiwa anak. Berulang kali Komisi Pemilihan Umum mengingatkan hal itu. Namun, praktik di lapangan masih memprihatinkan seperti yang terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk menegakkan aturan itu, Paniti­a Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi akan memanggil pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi-Andri Hamami (Faham) menyusul temuan du­gaan pelanggaran kampanye di Kampung Sriwedari RW 11, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (9/3).

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminudin mengatakan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon Faham dan timnya ialah pelibatan anak kecil saat menggelar senam massal.

“Kami panggil untuk dimintai klarifikasinya menyangkut dugaan keterlibatan anak kecil saat kampanye,” tegas Aminudin, kemarin. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada paslon Faham dan tim kampanyenya. Klarifikasi akan dilaksanakan hari ini, Rabu (14/3).

Jika dalam klarifikasi terbukti dan di­simpulkan bersalah, lanjut Aminudin, pasangan calon Faham terancam bisa kena sanksi pidana. Panwaslu akan menyerahkan penindakannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kalau tak ada unsur pidananya, nanti kami (Panwaslu) yang tangani.”

Menurut Aminudin, dugaan pelanggar­an kampanye itu mengacu undang-undang perlindungan anak dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Ancamannya kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta,” pungkasnya.

Aminudin menegaskan kepada setiap pasangan calon agar mematuhi semua aturan undang-undang, baik peraturan KPU maupun UU Pemilu. Dia pun menyesalkan paslon yang terkesan menyepelekan berbagai bentuk pelanggaran. “Jangan mentang-mentang pelanggarannya administrasi, jadi terkesan mengabaikan,” ujarnya.

Awasi keterlibatan anak
Pelibatan anak dalam kampanye juga menjadi perhatian lembaga perlindung­an anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menegaskan akan mengawasi pelibatan anak dalam kampanye di tiga pilkada di Provinsi Babel,

Ketua KPAI Babel Sapta Kondria menyebutkan, masa kampanye untuk tiga daerah, yakni Pangkal Pinang, Bangka, dan Belitung, sudah dimulai dan KPAI meminta para paslon tidak melibatkan anak-anak. “Memang tidak bisa kita mungkiri, anak-anak selalu hadir di setiap kampanye calon kepala daerah. Untuk itu, kita tidak bosan-bosan mengingatkan para paslon agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.”

Untuk itu, lanjutnya, KPAI Babel telah mengeluarkan imbauan setop pelibatan penyalahgunaan anak-anak dalam kampanye Pilkada 2018. ia mencontohkan manipulasi data anak sebagai pemilih, menggunakan fasilitas anak seperti sekolah dan ruang bermain untuk kampanye, dan memanfaatkan anak sebagai juru kampanye.

KPAI Babel juga mengimbau orangtua yang akan ikut kampanye agar tidak membawa anak dan bayi mereka. “Jika ada masyarakat yang mengetahui hal-hal tersebut, agar dapat melapor ke KPU, Bawaslu atau KPAI,” pungkasnya. (RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya