Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Tim Komnas HAM Ingin Bantu TGPF

MI
10/3/2018 10:30
Tim Komnas HAM Ingin Bantu TGPF
(Tim pemantau kasus Novel Baswedan, (dari kiri) Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti---MI/DERO IQBAL MAHENDRA)

HASIL sidang Paripurna Komnas HAM pada awal Februari lalu menyepakati pembentukan tim untuk mendalami kasus Novel Baswedan. Tim itu rencananya akan bertugas selama tiga bulan ke depan terhitung sejak Sidang Paripurna Komnas HAM Februari lalu.

“Anggota timnya terdiri dari Sandrayati Moniaga sebagai ketua, Ahmad Taufan Damanik, M Choirul Anam. Adapun untuk unsur masyarakatnya yakni Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alisa Wahid, dan Bivitri Susanti,” terang Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM Jakarta, kemarin.

Tim yang dibentuk Komnas HAM itu diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara dari Novel Baswedan. Bahkan jika nantinya presiden jadi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF), laporan dan rekomendasi dari pihak Komnas HAM juga dapat digunakan.

“Kita belum tahu presiden membentuk TGPF atau tidak, tetapi ini dibentuk Komnas HAM berdasarkan rapat Paripurna Februari lalu dimana banyak permintaan masyarakat agar kasus ini bisa segera dituntaskan, termasuk dari pihak keluarga agar kasus ini juga dilihat dari perspektif HAM,” lanjut Sandrayati.

Menurutnya, bila memang TGPF akhirnya dibentuk, menurutnya temuan Komnas dapat digunakan juga oleh tim tersebut.

Soal seberapa kuat penguat-an yang dapat diberikan Komnas HAM untuk penyelesaian kasus, dirinya menjelaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM berdasarkan UU seha-rusnya ditaati pemerintah. Kuat atau tidaknya rekomendasi itu bergantung dari political will pemerintah dan kese-riusannya dalam merespons rekomendasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Alisa Wahid, anggota Tim Pemantauan Kasus Novel, mengingatkan, wewenang pro justicia berdasarkan UU hanya kepolisian. Komnas HAM lebih melihat bagaimana proses pelaksanaan hukumnya dan kalau kasus ini tidak selesai menurutnya akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia di masa mendatang.

Selain itu anggota Komnas HAM, M Choirul Anam, mengutarakan harapannya agar seluruh pihak yang terkait dapat bekerja sama dengan Komnas HAM. Bila ada hambatan, hal tersebut akan masuk ke bagian dari rekomendasi tim. (Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya