Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Langkah JPU KPK Mendapat Apresiasi

MI
10/3/2018 10:29
Langkah JPU KPK Mendapat Apresiasi
(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Indonesia Center of Environmental Law, Henri Subagiyo, mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang memakai kerugian kerusakan lingkungan dalam dasar penuntutan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 triliun terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Menurut Henri, hal ini dapat menjadi preseden yang baik jika hakim turut mempertimbangkan hal yang sama.

“Karena delik utamanya (korupsi) itu terbukti, kerugian lingkungan ini juga dipakai sebagai dasar penghitungan kerugian negara, ini sangat baik,” ucap dia saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, inisiatif dari JPU KPK dapat dipakai pada kasus-kasus korupsi berikutnya yang menyangkut kerusakan lingkungan. Hal ini jelas sebuah langkah progresif yang dilakukan dalam penegakan hukum lingkungan.

Akan tetapi, ia menilai tugas KPK tidak hanya sampai penyitaan aset Nur Alam untuk menutupi kerugian negara dan lingkungan. KPK dan pemerintah diminta untuk turut melakukan pemulihan dari aset tersebut. Untuk itu, dirinya menganjurkan agar dibuat super fund untuk menampung aset koruptor yang disita khusus untuk memulihkan lingkungan.

“Undang-undang Lingkung-an (32/2009) sudah memungkinkan adanya super fund, tapi memang belum berjalan. Mekanismenya nanti ialah memisahkan uang yang disita itu dari APBN agar ada dana sendiri untuk memulihkan kerugian lingkungan seperti yang nilainya sudah ditaksir,” tukas dia.

Hal yang sama diutarakan Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia menyatakan kerusakan lingkungan memang tetap dihitung sebagai kerugian negara dalam kasus pidana korupsi. Hal itu merupakan aturan standar, seperti penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu sudah pernah, kami lebih dulu (menerapkan). Lagi pula jaksa di KPK juga, kan jaksa dari sini. Hanya saja kami tidak pernah memublikasikan besar-besaran,” katanya.

Prasetyo menandaskan apa pun tindak pidana yang ditemukan penyidik kejaksaan pasti ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ric/Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya