Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Keponakan Novanto Penghuni Baru Rutan KPK

MI
10/3/2018 10:27
Keponakan Novanto Penghuni Baru Rutan KPK
(Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi---ANTARA/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Irvanto Hendra Pambudi dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E). Penetapan itu dilakukan setelah KPK memeriksa keponakan Setya Novanto itu untuk kedua kalinya, kemarin.

“Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-E pada Rabu (28/2) lalu. Saat keluar dari gedung KPK Jakarta setelah menjalani pemeriksaan, kemarin, Irvanto memilih bungkam kepada awak media perihal penahanannya tersebut. Irvanto yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK langsung masuk ke mobil tahanan yag telah menunggunya.

Di hari yang sama, KPK juga menetapkan Muchtar Effendi dari pihak swasta yang juga orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mememukan dugaan Muchtar Effendi melakukan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

“Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui­nya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Penerimaan uang itu terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK, yaitu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya, Suzzana.

“Terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendi menerima titipan uang untuk Akil Mochtar sebesar total Rp10 miliar dan US$500 ribu,” ucap Basaria.

Selain itu, dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya, Masitoh, terkait permohon­an keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK, Muchtar Effendi menerima titipan Rp20 miliar. Dari total Rp35 miliar itu, diduga Akil Mochtar menerima Rp17,5 miliar dengan ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat Rp3,8 miliar, dan Rp13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar Effendi atas persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset. (Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya