Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menemukan 121 pelanggaran zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di daerah itu.
Menurut anggota Panwaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurahmi, pelanggaran itu terjadi merata di hampir semua tempat dan dilakukan semua pasangan calon.
“Kami sudah sampaikan ke KPU Kabupaten Temanggung sebagai rekomendasi pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Kami juga menyampaikan soal pelanggaran ini kepada tim sukses pasangan calon melalui media sosial agar bisa dipindahkan oleh mereka,” ujar Erwin, di Temanggung, kemarin (Kamis, 8/3/2018).
Ia mencontohkan, pelanggaran pemasangan APK banyak terjadi di Jembatan Kali Progo hingga Batoar.
Sementara itu, di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, ditemukan masih banyaknya reklame layanan masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Bandung Barat maupun Dinas Perhubungan Bandung Barat yang bergambar calon Bupati Bandung Barat, Elin Suharliah Abubakar.
Meski waktu masa kampanye sudah berjalan selama tiga pekan, belum ada tindakan yang tegas dari pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu terkait dengan pemasangan reklame tersebut.
Reklame tersebut juga memancing reaksi warga yang menilai Pemkab Bandung Barat tidak netral di Pilkada 2018.
“Imbauan KPU ialah program pemerintah tidak boleh disusupi atau ditunggangi kepentingan pilkada,” ungkap Raden Bagja, 38, warga Lembang, kemarin.
Pengamat politik sekaligus Direktur Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat, Holid Nurjamil, menyatakan pemasangan iklan layanan masyarakat dengan menggunakan foto calon bupati tidak etis, terlebih tidak ada korelasi antara reklame dan pesan yang disampaikan.
“Penyelenggara pemilu harus segera mencabut atau mengganti reklame itu dengan yang lebih layak,” ungkapnya.
Sanksi etik
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan perlu ada sanksi terhadap sejumlah anggota DPRD Limapuluh Kota, Sumatra Barat, yang berswafoto di depan sebuah kasino di Singapura, beberapa waktu lalu.
“Itu kan bukan pidana. Jadi ya sanksi etik. Etik itu di atas hukum,” tegas Feri di Padang, Rabu (7/3).
Sejauh ini Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, telah meminta maaf atas beredarnya foto itu. (TS/DG/YH/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved