Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah mengatur ketentuan peralihan dari Peraturan KPU No 11 Tahun 2017 ke PKPU No 6 Tahun 2018. Dengan demikian, hasil verifikasi berdasarkan PKPU yang lama tetap bisa berlaku meski keluar aturan baru.
Komisioner KPU Hasyim Ashari mengemukakan itu seusai sidang terbuka atau ajudikasi sengketa penetapan peserta pemilu antara Partai Idaman dan KPU, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, kemarin. Sidang mengagendakan keterangan dua saksi ahli yang diajukan Partai Idaman selaku pemohon.
Hasyim berpendapat ketentuan peralihan tidak perlu menggunakan bab khusus. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Pasal 50 ayat 1 PKPU No 6/2018. “Ketentuan peralihan itu sudah diatur untuk memberikan status hukum dan kepastian hukum bagi kejadian yang sudah berlalu.”
Dalam sidang, saksi ahli pemohon Fitriani Ahlan Sjarif menilai KPU tidak memberikan pasal mengenai ketentuan peralihan. Ahli hukum dari Universitas Indonesia itu mengatakan jika substansi ketentuan lain dijabarkan dan dikelompokkan dalam bab khusus, ketentuan peralihan pun juga harus diatur melalui bab khusus.
Faktanya KPU justru membuat bab berjudul ketentuan lain-lain yang dianggap sebagai ketentuan peralihan. Padahal, frasa ketentuan lain-lain justru akan mengaburkan tafsir. Akibat tidak ada ketentuan peralihan tersebut, putusan yang keluar akibat putusan lama bisa dianggap gugur bersamaan dengan gugurnya aturan lama tersebut.
Senada, saksi ahli kedua Suparji Ahmad, ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, menilai ada ambiguitas dari KPU karena telah menyebutkan Partai Idaman dalam surat ketetapan yang didasarkan pada PKPU baru. Ia juga mengatakan hasil ketetapan hukum dari aturan lama gugur jika ada peraturan baru yang menganulir aturan tersebut.
Seharusnya ada dua parpol lain yang mengajukan saksi ahli pada sidang yang sama, yakni Partai Rakyat dan Partai Republik. Namun, Partai Rakyat tidak mengajukan saksi ahli karena kesamaan tuntutan dengan Partai Idaman sehingga menyerahkan prosesnya ke Partai Idaman.
Partai Republik pun batal menghadirkan saksi ahli karena berhalangan. Saksi ahli akan dihadirkan dalam ajudikasi yang dijadwalkan pada Senin (5/3). (Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved