Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TIGA partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, kemarin (Sabtu, 24/2). KPU berkukuh mempertahankan hasil verifikasi atas seluruh parpol, termasuk empat parpol yang menggugat karena ditetapkan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
Keempat parpol, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Tiga parpol yang telah melewati mediasi, yakni PBB, Parsindo, dan Idaman, memilih melanjutkan gugatan ke ajudikasi atau proses peradilan oleh Bawaslu, esok.
“Saya tanyakan apakah hari ini ada perubahan pikiran atau argumen dari KPU, dinyatakan tidak ada. Dari kami pun tidak ada, masih seperti kemarin. Kami pun lanjut ke ajudikasi,” kata Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra seusai mediasi di gedung Bawaslu RI, kemarin.
PBB bertekad memaparkan bukti-bukti baru kelalaian KPU. Bukti itu antara lain fakta bahwa kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tetap memenuhi syarat verifikasi faktual meski telah ada pemekaran. PBB juga akan mendatangkan pengurus PBB DPC Manokwari Selatan dan Papua Barat sebagai saksi.
Senada, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menyatakan sudah menyiapkan berkas untuk dijadikan dalil gugatan pada sidang ajudikasi. Misalnya, peraturan KPU yang dijadikan dasar hukum serta bukti malaadministrasi yang dilakukan KPU saat verifikasi faktual.
“Saat verifikasi faktual itu ada hal-hal yang seharusnya tidak dicoret dijadikan itu sebagai sebuah kesalahan verifikasi. Contoh nama kurang huruf atau kelebihan huruf itu dicoret. Padahal, yang namanya verifikasi ialah mencocokkan, apakah betul ini anggota, ditanya data dirinya, kegiatannya,” beber Ramdan.
Parsindo juga menilai KPU telah melakukan malaadministrasi. Menurut Presiden Parsindo HM Jusuf Rizal, pihaknya tidak menerima bantahan yang dikirim KPU sebagai termohon. Dalam berkas bantahan dan argumentasi atas gugatan Parsindo tersebut justru ditujukan bagi partai lain.
“Sampul memang ditujukan suratnya untuk kami, tapi isinya justru bantahan dan argumentasi untuk partai lain,” cetus Jusuf. (Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved