Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, Manase Wandik.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Jakarta, kemarin, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan puĀtusan tersebut.
Putusan DKPP itu ditetapkan sebelumnya dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota serta Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai anggota pada 8 Februari.
DKPP telah membaca pengĀaduan pihak pengadu, mendengar keterangan pengadu, mendengar jawaban teradu, mendengar keterangan saksi-saksi pengadu, dan memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu.
Para pengadu ialah Olivia Pamela Dumatubun dari Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu serta tiga anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Isak Telenggen, Penius Dewelek Onime, dan Aten Mom. Sementara itu, pihak teradu ialah Ketua KPU Kabupaten Puncak Manase Wandik.
Adapun pokok pengaduan adalah teradu diduga menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri dan teradu menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan pengelola proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Puncak.
Selain itu, teradu mengontrakkan rumah pribadinya kepada KPU Kabupaten Puncak untuk digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Puncak dengan harga yang sangat tinggi.
Teradu juga menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu melalui komunikasi aktif di Facebook dan memiliki hubungan kekerabatan dengan calon petahana pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Puncak. (LD/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved