Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Bawaslu Bentuk Satgas APK

MI
23/2/2018 09:22
Bawaslu Bentuk Satgas APK
(Petugas Satpol PP mencopot baliho pasangan calon wali kota-wakil wali kota Padang saat penertiban alat peraga kampanye di Ampang, Padang, Sumatra Barat, Jumat (16/2/2018)---ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)

ALAT peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih marak terpasang di berbagai daerah.

Seperti dilaporkan wartawan Metro TV, di Sumatra Selatan, ribuan APK telah ditertibkan. Hanya saja, tim kampanye tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel kembali memasang APK yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Junaidi, kemarin, mengaku telah memperingatkan kepada seluruh tim kampanye.

Hanya saja, dia mengakui, peringatan itu seakan diabaikan. “Kami akan membentuk satuan tugas (satgas) penertiban alat peraga. Pada Sabtu (23/2), kami akan kembali sweeping ke beberapa lokasi yang ada alat peraga,” kata dia.

Penertiban APK di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), belum rampung. Pasalnya, ada ribuan APK yang terpasang dan tersebar di sejumlah wilayah.

Anggota Panwaslu Banyumas Yon Daryono mengatakan dalam penertiban, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait.

“Dalam menertibkan APK, kami bertindak adil, tidak tebang pilih. Kalau memang melanggar tentu kami tertibkan,” tegasnya.

Ia mengakui kalau penertiban memang membutuhkan waktu dan sampai sekarang belum ramnpung. Pasalnya, APK cukup banyak, mencapai ribuan dan tersebar merata tidak hanya di kota, melainkan juga sampai ke kecamatan.

“Setelah penertiban rampung, kalau ada yang mau memasang APK koordinasinya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu.”

Hanya saja, diakuinya, APK resmi yang dikeluarkan KPU belum rampung.

Ketua KPU Kota Padang, Sumatra Barat, Muhammad Sawati mengatakan KPU membatasi penambahan atribut atau alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pilkada sebanyak 150% dari jumlah yang disediakan KPU.

“KPU membantu atribut kampanye kedua pasangan calon. Jika mereka sanggup, boleh menambah sebanyak 150%,” kata Sawati.

Menurutnya atribut yang difasilitasi KPU seperti baliho dijatah lima per pasangan calon. Sementara, spanduk maksimal ada dua buah per kelurahan per pasangan calon. Selain itu, umbul-umbul yang dibatasi 20 per kecamatan.

Untuk penambahan dari tim kampanye kandidat, jelas dia, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU untuk menentukan besaran atribut yang boleh dipasang.

“Misalnya umbul-umbul difasilitasi KPU 20 per kecamatan, pasangan calon bisa menambah menjadi 50 buah,” katanya. (LD/YH/RF/SL/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya