KPK Benarkan Ada Penyelidikan Baru Kasus KTP-E

Dero Iqbal Mahendra
19/2/2018 20:20
KPK Benarkan Ada Penyelidikan Baru Kasus KTP-E
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya saat ini sedang melakukan upaya pengembangan perkara kasus KTP-E dengan melakukan penyelidikan baru.

Hal tersebut di konfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (19/2).

Informasi penyelidkan baru tersebut diketahui dari saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK yakni Mantan staf di Direkotrat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Yosep Sumartono yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS. Namun dirinya juga membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait penyelidikan baru dari kasus KTP-E.

"Ada posisi terakhir yang saya dapatkan informasinya memang tim KPK sedang mendalami dugaan peran atau pelaku lain dalam kasus KTP-E, namun memang belum bisa disampaikan secara terbuka karena proses pendalaman tersebut belum sampaik kepada tahap penyidikan hingga saat ini," terang Febri.

Febri menekankan bahwa pihak KPK tidak akan berhenti meski telah menetapkan Setya Novanto sebagai terdakwa atau ASS yang saat ini masih dalam proses penyidikan. KPK meyakini masih terdapat pihak pihak lain yang perlud didalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

Meski begitu dirinya menjelaskan bahwa untuk proses menetapkan tersangka baru tersbeut pihak KPK harus melakukan prosesnya secara sangat hati hati dengan bukti yang tidak meragukan.

"Jadi setelah sejumlah fakta persidangan dibuka di pengadilan tipikor, kami melihat adanya dugaan pelaku yang lain. Sehingga ini bisa saja berasal dari Birokrasi, swasta atau dari sektor politik. Tergantung nanti hasil dari pengembangan ini kemudian dapat memenuhi persyaratan dua alat bukti yang cukup," ujar Febri.

Febri menjelaskan pihaknya tetap membuka peluang tersangka baru dari seluruh kluster dari proses penyelidikan baru tersebut. Salah satu alasannya adalah karena dalam proses pengembangan perkara tersebut yang menjadi fokus utama KPK adalah rangkaian pristiwanya.

Dengan begitu Febri menekankan bahwa selama terdapat bukti permulaan yang cukup, maka bisa saja tersangkanya berjumlah satu orang atau bahkan bisa lebih dari satu. Sepanjang bukti permulaan tersebut ada maka hal tersebut dimungkinkan. Namun Febri menekankan pihaknyabelum mau berandai-andai kesana karena proses pengembangan perkaranya masih berjalan hingga saat ini. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya