Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan infiltrasi atau penyusupan radikalisme ke kampus-kampus terjadi dengan melibatkan dosen dan mahasiswa.
"Jadi, semua sel (radikal) itu sudah masuk, tetapi tingkatannya berbeda," ujar Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius saat menyampaikan kuliah umum di Gedung Sasana Budaya Ganesa Kota Bandung, kemarin.
Suhardi mengatakan infiltrasi paham radikal juga diduga dilakukan oleh staf pengajar atau dosen kepada mahasiswanya. BNPT sudah mulai memetakan sejumlah dosen atau tenaga pengajar yang diduga memiliki paham radikal dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia pun meminta Kemenristekdikti dan Kemendikbud melakukan rekrutmen secara ketat terhadap pengajar ataupun dosen sebagai antisipasi penyusupan paham-paham radikal di dunia pendidikan.
"Saya punya tanggung jawab moral untuk menjaga betul tingkat pendidikan kita jangan sampai disusupi hal-hal yang tidak baik," kata dia.
Menurutnya, penyusupan paham radikal sangat mudah penyebar di lembaga pendidikan. Hal ini berkaitan erat dengan semakin mudahnya akses teknologi komunikasi digital.
Untuk mendeteksi hal itu, kata dia, diperlukannya kerja sama berbagai pihak, baik kalangan kampus maupun mahasiswa dengan menginformasikan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
"Kita bisa mengidentifikasi kelompok yang memisahkan diri, bikin kelompok eksklusif dan tidak boleh dimasuki orang lain selain golongannya. Kan, mudah mendeteksinya tinggal identifikasi," katanya.
Di tempat yang sama, Rektor ITB, Kadarsah Suryadi, mengatakan pencegahan penyusupan paham radikal ke kampusnya telah dilakukan dengan berbagai cara.
Mahasiswa yang baru masuk dilantik untuk cinta NKRI juga diberikan nilai-nilai kebangsaan, cinta Tanah Air, dan dilantik untuk tetap setia kepada NKRI. Hal tersebut juga berlaku juga bagi dosen pengajar.
Apabila melanggar, ITB melalui komisi disiplin akan memberikan sanksi. Sanksi yang paling berat, yakni dikeluarkan dari kampus. (Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved