Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengomentari apakah bakal menjalankan rekomendasi Pansus Hak Angket DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPK berharap putusan itu menjadi pedoman fungsi pengawasan DPR dan sedianya tidak bisa masuk ke aspek yudisial.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat ataupun draf poin rekomendasi pansus. Ia menilai DPR tetap menjadi relasi KPK dan boleh menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya.
"Namun, pengawasan tersebut tidak bisa masuk pada aspek yudisial. Jadi, tidak bisa masuk pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Inilah yang menjadi keberatan KPK sejak awal ketika rapat dengar pendapat Komisi III DPR sebelum pansus dibentuk," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, awal pembentukan pansus angket ialah penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar dalam penyidikan perkara korupsi KTP-E, Miryam S Haryani.
KPK berharap semua pihak, termasuk DPR dan instrumen lain, bisa menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai standar ke depan, yakni pengawasan politik tidak bisa masuk pada aspek yudisial.
"Ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang mendapat tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan, misalnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tentu tidak bisa masuk juga pada aspek yudisial yang ditangani oleh KPK," tambahnya."
Febri menjawab diplomatis ketika disinggung putusan itu dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ia juga menolak berkomentar mengenai salah satu rekomendasi pansus yang bersifat mengikat itu terkait tata cara penyadapan.
"Risiko-risiko itu pasti selalu ada. Kami perlu membaca dan mencermati terlebih dahulu secara rinci. Soal rekomendasi itu (penyadapan) saya tidak bisa jawab karena KPK belum menerima draf rekomendasinya," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap tak ada lagi ketegangan antara DPR dan KPK pascaputusan MK. Ia bertekad memperbaiki hubungan dengan KPK agar suasana kondusif demi menghadapi tahun politik.
Hal senada diutarakan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Partai NasDem Taufiqulhadi. Dia menegaskan bahwa pembentukan pansus tidak main-main, tetapi didasari pada alasan yang sangat kuat. Dikatakannya pula, tidak ada niat dalam diri DPR untuk balas dendam kepada KPK.
Buktinya masa kerja pansus tak diperpanjang dan rekomendasi akan tetap dibacakan pada 14 Februari nanti. (Gol/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved