Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Kemendagri Masih Pertahankan Status Zumi Sebagai Gubernur

Putri Anisa Yuliani
07/2/2018 14:29
Kemendagri Masih Pertahankan Status Zumi Sebagai Gubernur
(ANTARA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri urung memberhentikan status tersangka kasus suap APBD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Hingga hari ini, Zumi masih menghirup udara bebas dan bahkan masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur Jambi dengan menghadiri agenda rapat koordinasi gubernur dan Kesbangpol seluruh Indonesia yag diselenggarakan Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta.

Menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo, hal tersebut disebabkan Zumi masih berstatus tersangka dari hasil pengembangan kasus bukan dari hasil operasi tangkap tangan.

Sehingga berbeda dengan Bupati Jombang, Nyono Suharli yang langsung diberhentikan dan diganti oleh pelaksana tugas begitu diciduk oleh KPK.

"Nggak (diberhentikan), sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Rabu (7/2).

Dalam kesempatan yang sama, Zumi berpendapat dirinya menghormati proses penyelidikan yang berjalan di KPK dan tidak akan berupaya menghindar dari proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya pun juga berupaya maksimal untuk tetap menjalankan tugas sebagai gubernur.

"Saya mengikuti dan menghormati semua proses hukum yang ada. Dan saya sebagai gubernur saya akan menjalankan tugas ya. Tadi sudah bicara juga dengan Pak Mendagri soal kedinasan itu," kata Zumi.

Sementara itu, status pendaftaran Zumi di KPU sebagai calon gubernur Jambi dalam Pilkada 2018 pun tidak bisa dicabut. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan dalam kesempatan terpisah, calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka masih bisa mengikuti proses Pilkada.

"Karena ada azas praduga tak bersalah. Jadi tersangka masih bisa. Kalau sudah terpidana, mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap, tidak bisa. Kami membatalkan pencalonannya," ujar Arief.

Meski masih bisa mengikuti Pilkada, KPU akan mengumumkan siapa-saiapa calon kepala daerah yang berstatus tersangka kepada publik untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemilihan.

"Kami akan umumkan, siapa yang tersangka. Karena itu akan menjadi bahan pertimbangan juga kepada masyarakat untuk menentukan pilihan. Silahkan, karena tugas KPU juga untuk memberi informasi sedetail-detailnya mengenai calon-calon kepala daerah yang akan dipilih," tukasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya