Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

51 Permendagri Segera Dibatalkan

Christian Dior Simbolon
07/2/2018 12:55
51 Permendagri Segera Dibatalkan
(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

SEBANYAK 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dibatalkan karena dianggap menghambat birokrasi dan investasi. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pembatalan 51 Permendagri itu sudah melalui kajian dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 51 (Permendagri) itu yang birokrasinya sangat panjang, lama. Ini kami pangkas," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Permendagri tersebut meliputi berbagai bidang, semisal pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan dan tata ruang. "Kemudian bidang perizinan dan penelitian riset. Itu kami cabut," imbuh Tjahjo.

Lebih jauh, Tjahjo berharap, langkah Kemendagri bakal diikuti para kepala daerah. "Keputusan Mahkamah Konstitusi kami tak bisa batalkan perda. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, para bupati dan wali kota. Perda-perda yang menghambat investasi, perizinan atau bagaimana caranya memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," tutur dia. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya