Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia menemukan empat dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara dalam pemeriksaan saksi kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Saksi Muhammad Lestaluhu mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman karena merasa dirugikan hingga kehilangan pekerjaan sejak dijadikan saksi kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pertama ada penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan saksi Lestaluhu di mana saksi dipanggil hanya melalui sambungan telepon.
Padahal, menurut prosedur pihak berwenang harus melayangkan surat baru kemudian petugas datang menjemput saksi.
“Ketika mereka memanggil Lestaluhu ternyata mereka memanggil via telepon. Seharusnya itu tidak boleh. Surat dulu, baru orangnya datang,” kata Adrianus, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/2).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan. Lestaluhu sebagai saksi ketika itu dipaksa untuk menginap di kantor polisi selama dua hari.
Upaya paksaan juga terjadi saat penjemputan. Menurut Adrianus hal itu tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus saksi yang berujung pada kehilangan pekerjaan yang terjadi pada Lestaluhu.
“Polisi tidak peka karena kegiatan pemanggilan ini berimplikasi pada pekerjaan si saksi. Memang bukan urusan polisi, tapi harusnya peka, karena sudah dipanggil berkali-kali lalu tempat di mana saksi bekerja gusar karena seakan-akan dia pelakunya,” ujar Adrianus.
Akibatnya, Lestaluhu tidak diperpanjang kontrak di tempat di mana ia bekerja. Kendati demikian, Adrianus mengakui secara substansi yang dilakukan penyidik sudah benar, namun secara administrative hal itu salah.
Maka itu, Ombudsman menginginkan penyidik melengkapi berkas surat-surat sehingga proses benar dengan tujuan yang benar.
Selain itu, Ombudman menilai penyidik terburu-buru melakukan pengusutan kasus terlepas dari desakan publik untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.
Terakhir, sebagai imbasnya perbuatan maladministrasi itu menyebabkan opini publik terbentuk bahwa Lestaluhu yang bersalah. Padahal, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dari temuan maladministrasi pada pemeriksaan Lestaluhu tersebut, Ombudsman menyarankan sejumlah perbaikan kepada Polri. Perbaikan itu di antaranya meminta polisi membuat semacam surat klarifikasi untuk Lestaluhu bahwa dia bukan merupakan pelaku penyerangan kasus Novel.
“Kita minta evaluasi terkait pemeriksaan Lestaluhu. Rekomendasi ini harus dipenuhi kepolisian dalam waktu 14 hari.” ujar Adrianus.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved