Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya akan bersikap dingin dan tak ambil pusing dalam merespons dinamika dalam rekomendasi Pansus Angket KPK DPR RI.
Seperti dikemukakan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, dirinya tidak ambil pusing dengan rekomendasi yang sedang disusun DPR bagi institusinya tersebut. Bahkan terakhir pihak Pansus Angket diketahui telah mencabut rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"KPK sejak awal tidak mengakui pansus angket, jadi jangan ditanyakan pada KPK soal rekomendasinya," ujar Laode di Jakarta.
Bahkan menurut Laode sikap institusinya tidak akan berubah terhadap pansus hak angket KPK. Termasuk bila nantinya rekomendasi pansus telah selesai yang rencananya dilakukan pada akhir masa sidang saat ini.
"Karena KPK tidak mengakui pansus angket maka jelas rekomendasinya pun tidak akan diindahkan oleh KPK," ujar Laode.
Sebagaimana diketahui dalam rapat konsultasi pansus ke pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, kemarin Senin, menghasilkan beberapa kesepakatan, seperti sepakat pansus akan mengakhiri masa kerjanya pada masa sidang ini.
Rencananya penjadwalan pansus membacakan rekomendasi akhir di rapat paripurna mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menjadwalkan waktu rapat paripurna.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved