Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas mengungkapkan bahwa penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014 - 2019. Untuk periode selanjutnya pada 2019-2024, Pimpinan DPR dan MPR akan kembali menjadi lima orang yaitu dipilih berdasarkan mekanisme proporsional seperti 2009 lalu.
"Tahun 2019 - 2024 sudah setuju dikembalikan sistem proporsional. Siapa partai pemenang pemilu berhak untuk menjadi Ketua DPR RI. Hingga saat ini kita masih berdialog mengenai jumlahnya untuk di DPR dan MPR. Kita belum bicarakan dengan semua fraksi. Di draft yang kita susun untuk 2019 - 2024 dikembalikan lima di DPR dan lima MPR seperti dulu," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/2).
Revisi tersebut artinya sekaligus menganulir sistem yang digunakan dalam penentuan Pimpinan DPR pada 2014, yakni menggunakan sistem paket.
Pada tahun itu, PDIP menjadi partai politik pemenang pemilu namun Ketua DPR dijabat kader dari Partai Golkar. Dengan sistem proporsional ini, kata Supratman, juga akan berlaku di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode selanjutnya. Menurut Supratman, kesepakatan tersebut dicapai agar penentuan Pimpinan DPR tidak lagi menimbulkan kegaduhan.
Untuk penambahan Pimpinan DPR, semua fraksi sudah sepakat menambahkan satu kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara untuk jumlah Pimpinan MPR RI hingga kini masih terus dikomunikasikan baik lintas fraksi dan juga dengan Pemerintah. Untuk diketahui, tiga fraksi yang meminta kursi Pimpinan MPR antara lain, fraksi PPP, PKB dan Gerindra. Supratman mengatakan hal ini belum mendapat kesepakatan apakah bertambah dua atau tiga kursi di Pimpinan MPR RI. Ia berharap revisi UU MD3 bisa selesai di masa persidangan ini.
"Jadi, (penambahan pimpinan DPR dan MPR) hanya sampai akhir periode ini saja. Pertimbangannya kalau dilakukan pemilihan kembali, maka tentu gejolak parlemen di tahun politik bisa menyebabkan kinerja di parlemen bisa jeblok. Maka mau tidak mau, kita buat kesepakatan politik yang sifatnya mengakomodasi semua kepentingan politik," tandasnya.
Pihaknya membantah revisi UU MD3 hanya memuaskan kepentingan politik fraksi-fraksi yang ada di DPR. Sebab, sambung dia, sempat muncul usulan penambahan 11 kursi Pimpinan MPR dalam revisi UU MD3.
"Kita cari formula yang tidak terlalu memberatkan APBN kita. Walalu dihitung-hitung sebenarnya tidak seberapa itu karena hanya buat tambahan pimpinan saja. Intinya, kita ingin ciptakan situasi kondusif di perlemen agar bisa memaksimalkan kerjanya di tahun politik," jelasnya.
Lebih lanjut kata Supratman semua pihak ingin agar tidak ada kegaduhan di sisa periode DPR RI ini sehingga revisi UU MD3 bisa selesai dengan musyawarah mufakat. Supratman menambahkan pembahasan revisi UU MD3 ini akan dibahas di tingkat fraksi di Baleg pada Senin (5/2) mendatang.
"Setelah selesai di dalam pertemuan setengah kamar kita akan ajak Menkumham. Sejauh ini sudah ada titik temu, tinggal masalah (Pimpinan) MPR masih ada tiga fraksi yang menginginkan itu. Kita harap berjalan lancar. Nanti kita akan lihat sikap fraksi di pertemuan Kapoksi di Baleg," pungkasnya.
Secara terpisah, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai kembalinya sistem proporsional dengan jumlah lima orang Pimpinan DPR dan MPR pada periode mendatang adalah demi kebalinya esensi demokrasi dan prinsip representatif lembaga dewan.
"Ini revisi terbatas. (Soal penambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR) masih terus dilakukan komunikasi poitik. Kita lihat nanti," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pembahasan revisi UU MD3 tidak akan alot. Untuk penambahan kursi MPR yang masih belum menemukan titik temu, ia berpendapat minimal bertambah 1 dan maksimal 2 kursi.
"Secara umum pemerintah tidak ada masalah karena ini kayak open legal policy saja. Menyangkut DPR mengatur dirinya sendiri," jelasnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta revisi UU MD3 dihentikan apabila kesepakatan penambahan kursi pimpinan hanya untuk DPR periode.
"Bahaya betul jika revisi UU MD3 sifatnya hanya sesaat untuk sekedar memuaskan kepentingan politik fraksi-fraksi yang ada di DPR. Perubahan UU jikalau hanya untuk kepentingan sesaat hanya akan membuat UU MD3 semakin kacau dan DPR serta MPR juga makin kacau," paparnya.
Lebih lanjut kata dia, alih-alih memperkuat kelembagaan parlemen, revisi MD3 yang diskenariokan oleh DPR RI justru hanya akan membuat DPR makin lemah dan amburadul.
"Apapun alasannya tak bisa revisi sebuah UU hanya untuk mewadahi kompromi politik sesaat," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved