Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Panwaslu Cirebon Larang ASN Gunakan Nada Sambung Pribadi Calon Bupati

Nurul Hidayah
02/2/2018 17:33
Panwaslu Cirebon Larang ASN Gunakan Nada Sambung Pribadi Calon Bupati
(ANTARA)

APARATUR Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa di Cirebon, Jawa Barat dilarang menggunakan atau memasang nada sambung (ringtone) milik pribadi calon tertentu di telepon genggamnya pada saat pilkada mendatang. Jika digunakan, sanksi pun akan dikenakan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari, menjelaskan jika pihaknya telah mengimbau kepada setiap PNS atau ASN untuk tidak menggunakan nada sambung yang menguntungkan calon bupati tertentu.

"Kami sudah lakukan itu, dan sebenarnya pejabat juga sudah tahu," ungkap Nunu. Dijelaskan, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 71 tentang Pemilihan Kepala Daerah mencantumkan jika pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan sebutan lainnya dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan calon tertentu.

Karenanya penggunaan nada sambung pribadi (pada telepon genggam) yang menguntungkan calon tertentu pun dilarang. Pelarangan tersebut menurut Nunu berlaku jika nantinya sudah ada penetapan calon bupati Cirebon pada 12 Februari 2018 mendatang.

Saat itu, lanjut Nunu, Panwaslu akan mengawasi penggunaan nada sambung pribadi sejumlah ASN termasuk kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon. "Jika masih menggunakannya, ada sanksi yang mengancam."

Pada undang-undang yang sama pasal 188 mencantumkan jika sanksinya bisa
berupa kurungan minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan atau denda
minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta.

Selanjutnya Nunu juga meminta peran serta masyarakat untuk segera melaporkan jika memang menemukan masih ada ASN maupun kepala desa yang menggunakan nada sambung pribadi calon bupati tertentu.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priatna, menjelaskan jika dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan nada sambung bakal calon bupati.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat atau sebelum penetapan calon imbauan yang ditandatangani bupati sudah ada," ungkap Supadi.

Untuk diketahui, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon saat ini masih menggunakan nada sambung pribadi yang dinyanyikan dengan bahasa Cirebon oleh salah satu artis. Lagu tersebut menyanjung Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat ini (petahana) yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2018.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya