Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum dalam kasus korupsi RAPBD Jambi 2018 yang menjerat kadernya yang juga sekaligus Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Zul menegaskan PAN akan menghormati setiap proses hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Partai akan memberi bantuan hukum dan dukungan penuh kepada Zumi Zola dan memegang teguh azas praduga tak bersalah. Kita mendukung sepenuhnya upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi," ujar Zul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/2).
Lebih lanjut, Zul menilai Zumi Zola merupakan salah satu kader muda PAN yang cemerlang. "Saya yakin dia punya integritas. Karena itu kita hormati proses hukum. Kita nanti membantu," pungkasnya.
Dalam proses hukum yang dilaksanakan KPK, Gubernur Jambi tersebut dicekal bepergian di luar negeri, meski statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, lemabaga antirasuah mengatakan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
KPK pada Rabu itu juga menggeledah rumah dinas Gubernur Zumi Zola di Jambi. "Normatifnya, kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," ungkap Saut.
Terkait pengembangan kasus itu, KPK pun telah memanggil Zumi Zola pada Senin (22/1) lalu. Dalam proses pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam.
"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu.
Sebelumnya, Zumi Zola juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1) lalu. Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi saat itu.
Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved