Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pasal Makar Konstitusional

Christian Dior Simbolon
31/1/2018 20:29
Pasal Makar Konstitusional
(Ilustrasi)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan pidana makar yang termaktub dalam pasal 87, pasal 104, pasal 106, pasal 107, pasal 139a, pasal 139b, dan pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan sejumlah individu. Majelis hakim MK berpendapat, aturan makar dalam KUHP tidak menyalahi konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi pasal makar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Sembilan hakim konstitusi satu suara menolak uji materi pasal makar. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Suhartoyo menegaskan, aturan mengenai tindak pidana makar diperlukan untuk mengatur kejahatan yang mengancam kesatuan negara.

"Dan tidak ada pertentangan antara pasal dalam KUHP yang mengatur pasal makar dengan hak atas perlindungan pribadi, hak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan seperti yang diatur dalam pasal 28G ayat 1 UUD 1945," jelasnya.

Dalam permohonannya, ICJR menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata 'makar' dalam KUHP. Makar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda 'aanslag' yang berarti 'serangan'. Namun demikian, umumnya para pelaku yang dikriminalisasi menggunakan pasal itu belum melakukan serangan nyata.

Terkait itu, Suhartoyo mengatakan, penindakan terhadap aksi makar tidak perlu menunggu adanya serangan. Proses hukum terhadap tindakan makar, kata dia, cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan.

"Dengan terpenuhinya syarat itu, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum," imbuhnya.

Namun, Suhartoyo menegaskan, aparat penegak hukum juga harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar sehingga tidak salah sasaran dan menimbulkan persoalan. "Sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat," cetusnya.

Direktur Pelaksana ICJR Erasmus Napitupulu mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut. Menurut dia, MK seharusnya memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan sebagai makar supaya aparat penegak hukum tidak salah melangkah.

"Hakim MK tidak memberi batasan yang jelas sejauh mana makar itu dimaknai sebagai persiapan. Makar itu harus dilaksanakan, begitu dia angkat senjata, itu makar. Tapi orang memimpin doa, menyajikan makanan, ngerek bendera itu bukan makar," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya