Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK: Ada Perkembangan Signifikan Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

Golda Eksa
31/1/2018 19:19
KPK: Ada Perkembangan Signifikan Korupsi yang Libatkan Zumi Zola
(Ilustrasi)

LEMBAGA antirasywah menemukan informasi yang cukup signifikan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. Informasi itu diperoleh seusai tim penyidik menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Iya, nanti tunggu saja. Biasanya kalau kita masuk berarti kita sudah hati-hati, itu saja," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1).

Saut pun menampik jika penggeledahan itu menegaskan bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan Zumi sebagai tersangka.

"Belum, ya (tersangka). Nanti tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan. Hasil resminya (penggeledahan) segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Harap sabar karena ada SOP (prosedur operasional standar)."

Informasi menyebutkan bahwa penyidik KPK mendatangani rumah dinas Zumi, di Jambi, pada Rabu (31/1) pukul 12.30 WIB. Kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan dari personel Brimob Polda Jambi.

Zumi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni Jumat (5/1) dan Senin (22/1). Dalam konteks itu KPK memandang pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi beberapa fakta dan informasi yang diperoleh penyidik.

Mengenai perkara tersebut, Zumi mengaku tidak mengetahui instruksi pemberian uang dari pihak eksekutif kepada anggota DPRD Jambi guna memuluskan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.

KPK menetapkan 4 orang tersangka pascaoperasi penangkapan di Provinsi Jambi dan Jakarta, pada Selasa (28/11), yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi Saipudin, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arfan, dan anggota Banggar DPRD Jambi sekaligus Ketua Fraksi PAN Supriono yang bertindak selaku pihak penerima suap.

Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp4,7 miliar, namun Saipudin diduga telah memberikan ke sejumlah fraksi sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta, sehingga total uang dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar. Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menduga uang tersebut akan diterima seluruh fraksi di DPRD. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya