Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menjelaskan tersangka diduga menerima suap sebesar Rp6,3 miliar dari terpidana Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RE (Rudi), Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka," ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Dalam proyek Kementerian PUPR Tahun 2016, sambung dia, uang yang diterima Rudi melalui Amran berasal dari sejumlah pihak rekanan atau kontraktor untuk memperlancar proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Sejauh ini para kontraktor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saut mengemukakan, Rudi dinyatakan bersalah lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi yang notabene berlawanan dengan tugas maupun kewajibannya sebagai kepala daerah.
Penyidikan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap di Kementerian PUPR yang sempat menjerat beberapa anggota DPR kurun 2016. "Sebelumnya KPK sudah tetapkan 10 tersangka, di mana 6 diantaranya telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta."
Menurut dia, perkara bermula dari operasi penangkapan terhadap mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, pada Januari 2016. Dalam prosesnya ternyata ditemukan benang merah bahwa suap tersebut juga mengalir ke beberapa wakil rakyat dan pihak lain. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved