Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pasal Zina Ancam HAM

Christian Dior Simbolon
30/1/2018 19:00
Pasal Zina Ancam HAM
(Ilustrasi--thinkstock)

PERLUASAN definisi zina dalam pasal 484 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di DPR RI dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif.

Menurut anggota Koalisi Rancangan KUHP untuk Keadilan Lini Zurliani, pasal zina di RKUHP bisa digunakan untuk menyasar kelompok-kelompok yang selama ini pernikahannya tidak dicatat secara resmi.

"Banyak kelompok masyarakat yang bakal terancam, misalnya perempuan yang dinikahi secara siri. Dia tidak tercatat dan tidak punya buku nikah. Begitu pula, yang dikawin secara poligami, kelompok penghayat kepercayaan lokal, dan kelompok-kelompok adat lainnya. Mereka bisa dipidana oleh pasal ini," ujar Lini di Jakarta, Selasa (30/1).

Pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP tentang zina menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenakan pidana. Dalam KUHP yang lama, zina hanya menyasar laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan yang sah.

Lebih jauh, menurut Lini, perubahan definisi zina dalam RKUHP yang baru potensial memunculkan kelompok warga yang bertindak layaknya polisi-polisi moral. Pasalnya, pengadu dalam pasal ini tidak perlu pihak yang dirugikan, yakni istri atau suami yang sah.

"Delik aduannya sudah enggak ada. Siapa pun bisa ngaduin. Ini bisa memunculkan banyak polisi moral, berujung pada overkriminalisasi dan menyalahi prinsip ultimum remidium (hukuman sebagai jalan terakhir) dalam hukum pidana kita," cetus dia.

Selain pasal 484, menurut Lini, pasal 488 yang mengatur samenleven atau hidup serumah tanpa ikatan perkawinan juga potensial menuai masalah. Disebutkan dalam pasal tersebut, pelaku samenleven terancam dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

"Ini sulit membuktikannya. Misal mahasiswa dan mahasiswi untuk hemat biaya mereka ngekos bersama. Bagaimana membuktikannya. Mereka bisa digerebek dan dipidana. Jelas-jelas ini melanggar hak privasi dan lebih parah polisi-polisi moral ini dilegalkan oleh negara melalui perundangan," cetusnya.

Karena itu, Lini berharap, para perumus RKUHP membatalkan kedua pasal itu. Menurut dia, aturan di KUHP yang lama sudah cukup mengatur perzinaan dan samenleven. "Stick di pasal KUHP yang lama. Enggak perlu perluasan definisi. Karena ini implikasinya seram sekali. Indonesia bisa jadi negara-negara seperti Pakistan dan Afghanistan," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya