Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menerima undangan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan pada 5 Februari mendatang.
Fredrich merupakan mantan pengacara terdakwa kasus megakorupsi KTP elektronik (KTP-E) Setya Novanto. Ia diduga menghalang-halangi KPK yang sedang menangani kasus Novanto.
Hal pertama yang dipermasalahkan Fredrich ialah terkait dengan proses penyelidikan. Fredrich menilai penyelidikan harus didahului dengan pengaduan atau laporan dari masyarakat.
Kedua dalam hal penetapan tersangka, KPK diminta harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. “Penyitaan, penangkapan, dan penahanan juga disinggung di sana. Ada pula permintaan pihak FY agar pokok pemeriksaan di KPK ditunda menunggu pemeriksaan internal Peradi,” jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Setelah melihat daftar gugatan yang dialamatkan kepada KPK, Febri menyatakan pihaknya optimistis bisa memenangi sidang prapradilan nanti.
“Kami yakin dengan proses formil yang dilakukan oleh tim sejak proses penyelidikan hingga proses penyidikan yang sedang berjalan,” terang Febri.
Untuk persoalan penangkapan, pihak KPK mengacu pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP sehingga dalam prosesnya tidak harus menunggu pemanggilan pertama dan kedua.
Menurut Febri, penangkapan ialah proses yang berbeda dengan proses di Pasal 112 yang diargumentasikan pihak FY.
Selain itu, UU KPK dengan jelas mengatur bahwa sejak penyidikan dilakukan, pihak KPK dapat langsung menetapkan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK juga dalam prosesnya telah memeriksa 35 saksi dan ahli dalam proses penyelidik-an dan kemudian meningkatkan status dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait dengan penanganan kasus KTP-E dengan tersangka Setya Novanto tersebut. (Dro/P-4)a
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved