Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Gamawan Mengaku Pernah Sampaikan Penolakan Tangani Proyek KTP-e ke Boediono

Antara
29/1/2018 17:27
Gamawan Mengaku Pernah Sampaikan Penolakan Tangani Proyek KTP-e ke Boediono
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan soal pembicaraannya mengenai pengadaan KTP-Elektronik di kantor wakil presiden yang pada saat itu dijabat oleh Boediono.

"Ada surat yang saya kirim ke Wapres, untuk meminta agar Wapres menyelesaikan, tolong Pak Wapres ini ada perbedaan supaya fair," kata Gamawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Gamawan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadan KTP-Elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Perbedaan itu terjadi antara panitia lelang dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP minta agar pengadaan KTP-E dapat dipecah menjadi 9 paket pengadaan sedangkan panitia lelang termasuk tim teknis yang termasuk ada di dalamnya eselon 1 Kemendagri tidak menyetujui hal itu.

"Saya sebenarnya menolak untuk mengerjakan proyek itu, kalau bisa jangan Kemendagri karena ini terlalu berat bebannya Rp5,9 triliun," tambah Gamawan.

Rapat tersebut dilakukan pada 11 Februari 2011. "Saya mengatakan ke wapres, dirapatkan ada putusan di situ, Pak Sofyan Djalil (menteri BUMN), surat saya tadi ditimpali lagi oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk minta tolong ditindaklanjuti. Tapi pak wapres mengatakan itu tujuan dan fungsi Kemendagri," ungkap Gamawan.

Sedangkan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini Zudan Arif Fakrulloh yang juga dihadirkan menjadi saksi mengakui bahwa ada 20 persen peralatan KTP-E yang sudah rusak setelah 7 tahun.

"Karena sudah 7 tahun, maka ada 20 persen sudah mengalami kerusakan, 'printer' rusak tidak bisa dipakai. Kami ada 6.000 titik kecamatan, 1.200 sudah tidak bisa dipakai, jalan keluar dari dinas dukcapil jemput bola ke kecamatan," kata Zudan yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Zudan menjabat sebagai Kabiro Hukum pada periode 2010-2012. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya