Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Golkar memastikan Pansus Angket KPK tidak akan melemahkan komisi antikorupsi.
Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, hal itu termasuk menepikan wacana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya akan mengawal bahwa rekomendasi Pansus KPK tidak akan melakukan revisi atas UU KPK sesuai arahan ketua umum," ujarnya Misbakhun.
Menurutnya, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto meminta masa tugas Pansus KPK diakhiri karena telah bekerja selama tiga kali masa sidang. "Ini kebijakan dan keputusan ketua umum," tandasnya.
Misbakhun mengharapkan rekomendasi Pansus Angket KPK nanti bisa menjadi masukan bagi lembaga antirasuah itu guna memperbaiki kinerjanya.
Harapannya, KPK tidak bekerja sendiri, tapi menjaga koordinasi dengan instansi-instansi lainnya tanpa menghilangkan sikap profesionalisme dalam bekerja.
Sementara, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, fraksinya tidak alergi terhadap revisi UU KPK. Selama revisi tersebut tidak mempreteli kewenangan lembaga antirasywah itu.
"Kalau (rekomendasi) tidak mau revisi UU KPK ya kami terima. Kalau mau revisi kami lihat apa yang mau direvisi. Kalau potong (kewenangan) kami enggak mau," ujarnya.
Pansus seharusnya mengakhiri masa kerjanya pada September 2017. Namun, akhirnya kerja Pansus diperpanjang hingga 14 Februari.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tak akan mencampuri rekomendasi pansus. Alasannya, KPK tidak bisa menjadi objek hak angket. KPK selama ini memang tidak pernah datang dalam undangan pansus hak angket. "KPK tidak mencampuri rekomendasi Pansus. Itu urusan mereka," ujar Syarif.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved