Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPU Berpegangan pada Sipol Dalam Verifikasi Faktual

Putri Anisa Yuliani
27/1/2018 18:16
KPU Berpegangan pada Sipol Dalam Verifikasi Faktual
(MI/ROMMY PUJIANTO)

SISTEM Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi acuan bagi KPU RI dalam melakukan verifikasi faktual. KPU sendiri akan melanjutkan tahapan verifikask faktual pada 12 parpol besok dan lusa untuk tingkat pusat dan provinsi. Sementara untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota akan dilakukan pada 30 Januari hingga 31 Januari.

"Pegangan kami adalah data yang sudah diisi oleh parpol di dalam Sipol. Jika tidak sesuai maka akan menjadi indikator bagi parpol tersebut untuk gagal menjadi peserta Pemilu 2019," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di gedung KPU RI, hari ini.

Tiga objek yang akan diverifikasi faktual adalah keberadaan kantor yang digunakan parpol, keterwakilan 30% wanita menjadi keanggotaan parpol, serta pengurus inti parpol baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Pengurus inti terdiri dari ketua umum, sekretaris dan wakil. Untuk keterwakilan perempuan di pengurus kita akan hitung apakah jumlahnya memenuhi 30%. Kemudian domisili kita cek apakah benar gedung itu merupakan gedung parpol yang bisa digunakan sampai selesainya tahapan," ungkap Arief.

Untuk verifikasi faktual di tingkat pusat, akan terdapat dua komisioner KPU RI yang terjun langsung melakukan verifikasi faktual di empat parpol. Dua komisioner tersebut akan didampingi sati anggota Bawaslu RI dan empat orang dari kesetjenan KPU.

Arief pun tidak melakukan penetapan nama komisioner yang akan melakukan verifikasi faktual pada tingkat pusat parpol dengan sistem penunjukkan atau pemilihan sendiri oleh komisioner, melainkan mereka memilih berdasarkan undian.

"Pengundian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tegas Arief.

Menurut Arief, jumlah tim tersebut tidak akan banyak berbeda pada kegiatan verifikasi faktual di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

"Tidak akan jauh berbeda kok jumlah personelnya," tutur Arief.

Menurutnya, untuk verifikasi faktual pada 12 parpol kali ini pihak yang direpotkan justru adalah parpol. Sebab, sebagaimana kesepakatan dengan DPR dalam rapat konsultasi, 12 parpol yang telah memenuhi ambang batas parlemen Pemilu 2014 dan wajib diverifikasi faktual harus menyiapkan berbagai persyarayan untuk memenuhi verifikasi faktual sesuai putusan MK.

"Jadi justru yang repot itu parpol karena mereka yang harus menyiapkan berkas, anggota, keterwakilan perempuan, gedung kantor dan sebagainya. Ini keputusan dari hasil rapat konsultasi dengan DPR," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya