Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPU Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

MI
27/1/2018 10:39
KPU Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi
(MI/USMAN ISKANDAR)

SETELAH terjadi pro dan kontra di antara partai politik, KPU memastikan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik peserta pemilu berlangsung mulai besok hingga 1 Februari.

Hal itu dikemukakan komisioner KPU Pramono Ubaid di Gedung KPU Jakarta, kemarin (Jumat, 26/1).

“Kami optimistis verifikasi faktual dalam waktu yang padat berjalan efektif dan efisien. KPU daerah sudah dibimbing secara teknis. Jadi, tidak ada masalah lagi,” kata Pramono.

Pramono melanjutkan, verifikasi faktual untuk parpol di tingkat pusat dan provinsi dilakukan pada 28-29 Januari 2018. Pada 30-31 Januari verifikasi faktual dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

“Pada 30-31 Januari itu verifikasi faktual parpol baru untuk melengkapi yang belum saja, sedangkan pada 1 Februari, KPU memeriksa berkas dan melakukan pembukaan tahap perbaikan dokumen bagi parpol yang sudah menjalani verifikasi faktual sebelumnya. Perbaikan dokumen dibuka hingga 6 Februari,” ujar Pramono.

Anggota Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Wahidah Suaib, meminta KPU bertindak maksimal dalam melakukan verifikasi faktual. Menurut Wahidah, sanksi administrasi yang diberikan harus tegas bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwa­kilan perempuan sebanyak 30%.

“Verifikasi faktual ini riskan, ya. Jadi, KPU harus mengawasi betul-betul. Jika keterwakilan perempuan tidak memenuhi syarat, jangan segan untuk mencoret parpol dari kepesertaan pemilu,” ungkap Wahidah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo, menyebut kecil kemungkinan parpol bisa mencurangi tahapan verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Fandi berkeyakinan KPU melakukan verifikasi faktual berdasarkan data kepengurusan dan data keanggotaan parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Parpol tidak bisa (mencurangi). KPU berpegang pada Sipol. Kalau nama seseorang tidak ada di Sipol, ya berarti bukan anggota. Parpol nanti bisa dianggap tidak memenuhi syarat,” tandas Fandi. (Put/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya