Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf meminta penunjukan dua perwira tinggi Polri, Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara, untuk dibatalkan.
"Menjadi kurang elok lagi di Jawa Barat ada cawagub dari kepolisian. Apakah tidak justru menimbulkan kesan kontraporoduktif penunjukan Plt tersebut? Ada kesan kekhawatiran yang berlebihan pemerintah pusat terhadap fenomena Pilkada Jawa Barat dan Sumatra Utara. Padahal selama ini Pilkada di Jawa Barat dan Sumatra Utara cukup terkendali," ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/1).
Adapun calon wakil gubernur dari Kepolisian yang dimaksud adalah Irjen Pol Anton Charliyan, mantan Kapolda Jawa Barat. Anton maju di Pilkada Jawa Barat bersama Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin.
"Maka sebaiknya dikembalikan saja kepada tradisi yang normal selama ini, Plt dari aparat Kemendagri," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi. Ia mengimbau Presiden Joko Widodo mencermati keputusan Mendagri tersebut. Ia juga menyarankan kepada Kemendagri sebaiknya mengajukan pejabat di Kemendagri setingkat dirjen untuk jabatan tersebut. Menurutnya, mengajukan perwira polisi aktif sebagai Plt Gubernur bukan di tempat dan saat yang tepat.
"Bukan hanya polisi, juga perwira TNI aktif jangan ditempatkan untuk posisi itu dulu. Hal ini semata-mata untuk menjaga netralitas. Sebaiknya Presiden menolak saja, karena kebijakan ini menimbulkan tanda tanya dari masyarkat. Presiden dianggap pihak yang bertanggungjawab," ungkapnya.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily juga mempertanyakan apakah ada jaminan bahwa kepolisian dapat menjaga netralitasnya sementara di daerah tersebut terdapat calon sesama satu institusi walaupun sudah non-aktif. Lagipula, kata dia, setiap daerah memiliki Kapolda yang memang tugas pokok dan fungsinya menjadi alat negara untuk menjaga keamanan.
"Tugas pejabat gubernur itu bukan menjaga keamanan tapi menjalankan tugas-tugas pemerintahan terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itu dua hal yang berbeda. Jangan menyeret kembali institusi negara yang seharusnya netral untuk kepentingan politik pilkada," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai seharusnya penunjukan Plt Gubernur didasari oleh tupoksi sesuai dengan jabatan Gubernur. Seperti sebelumnya Plt selalu dijabat oleh Eselon I Kemendagri.
"Memang Plt Gubernur itu kewenangan dari Mendagri namun semuanya ketika harus menggunakan mazhab yang jelas. Selama ini dilaksanakan Plt kan Eselon I Kemendagri untuk jadi pejabat Plt. Kalau bukan tupoksi ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi. Kita sedang tegakkan jabatan seseorang sesuai tupoksi tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi bahkan mendistorsi demokrasi," tutupnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved