Istri Walikota Padang Panjang Pingsan Usai Sidang Korupsi

Yose Hendra
25/1/2018 19:44
Istri Walikota Padang Panjang Pingsan Usai Sidang Korupsi
(Ist)

ISTRI Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Maria Feronika pingsan usai majelis hakim mengakhiri sidang korupsi perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (25/1).

Alhasil, istri Walikota Hendri Arnis ini terpaksa digotong ke mobil tahanan Kejari Padang Panjang oleh keluarga dan petugas di pengadilan. Maria adalah terdakwa kasus korupsi anggaran rumah dinas walikota dengan kerugian negara Rp167 juta lebih.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Cs menyebutkan Maria melakukan tindakan memperkaya diri dan merugikan APBD Kota Padang Panjang periode 2014 dan 2015.

Dia disebut telah memotong gaji dan memanipulasi data pekerja dalam pencairan gaji pekerja rumah tangga di rumah dinas.

Dalam surat dakwaaan istri Wali Kota Padang Panjang itu sepanjang Maret-Desember 2014 mencairkan gaji 14 pekerja rumah tangga sebesar Rp87.100.000.

Setelah itu pada periode Maret hingga Mei 2005 dari gaji sembilan pekerja sebesar Rp80.131.000. "Total kerugian negara sebesar Rp167.231.000 hasil pemeriksaan inspektorat Pemerintah Provinsi Sumbar," jelas Syahrul.

Dalam sidang tersebut, Maria sempat menyampaikan permintaan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, dengan alasan ingin bertemu kedua anaknya usai di tahan selama 17 hari.

Selain Maria, pegawai pengawas rumah jabatan walikota, Rici Lima Saza juga menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Beni Murdani mengatakan, karena baru mendengar tuntutan hari ini, maka pihaknya memandang perlu adanya nota keberatan. "Uraian jelasnya pada saat pembacaan eksepsi nanti," ujarnya

Untuk alasan penangguhan penahanan, Beni menjelaskan hal itu diminta kliennya karena kondisi terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil dan riwayat penyakit yang rawat jalan.

Maria Feronika didakwa jaksa melanggar Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga dia terancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahaan Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Sidang dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya