Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Tiga Partai Disebut Terima Uang KTP-E

Damar Iradat
25/1/2018 19:18
Tiga Partai Disebut Terima Uang KTP-E
(MI/Ramdani)

MANTAN Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengatakan, tiga partai yakni Golkar, Demokrat, dan PDIP telah menerima jatah (uang) dari proyek pengadaan KTP elektronik. Uang itu disebut berasal dari pengusaha Andi Agustinus. Baca juga: Dilapori Banyak Masalah, SBY Enggan Hentikan Proyek KTP-E

Irman yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Setya Novanto awalnya sempat dikonfirmasi oleh majelis hakim terkait keterangannya yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP-nya, Irman menyebut menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek KTP elektronik.

"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar," kata majelis hakim saat membacakan BAP milik Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Hakim melanjutkan, masih dalam BAP-nya, Irman juga menyebut pihak-pihak yang menerima uang KTP elektronik. Mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan politikus Partai Golkar Chairuman Harahap yang masing-masing menerima Rp20 miliar.

Majelis hakim kemudian mengonfirmasi keterangan Irman di dalam BAP tersebut. Pria yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama itu pun tak mengelak.

"Betul yang mulia. Jadi, pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi," jawab Irman.

Hakim kemudian mengonfirmasi Apakah Andi melaporkan soal penyerahan uang tersebut. Namun, Sugiharto yang juga dihadirkan sebagai saksi menjawab jika Andi tidak melaporkannya.

Irman kemudian kembali menjelaskan jika dalam termin pertama, kedua, dan ketiga pada 2011 dan termin keempat pada 2012, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sudiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto soal penyerahan uang kepada Andi. Namun begitu, Irman mengaku lupa soal jumlah uang tersebut.

"Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," kata Irman.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga partai besar disebut menguasai proyek KTP elektornik (KTP-e). Partai merah, kuning dan biru disebut memiliki peran besar di proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, mengaku pernah diberitahu pengadaan KTP-e dikuasai partai politik. Menurutnya, ada tiga partai yang menguasai proyek tersebut.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Charles menyebut tiga partai itu diistilahkan partai kuning, partai merah, dan partai biru. Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK pun menanyakan maksud dari istilah tersebut.

Mendapat pertanyaan itu, Charles lantas menjelaskan kalau partai kuning adalah Partai Golkar. Kemudian partai merah melambangkan PDI Perjuangan sedangkan partai biru dimaksudkan Partai Demokrat.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya