Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon wakil wali Kota Malang, Jawa Timur, yang gagal menerima rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan melaporkan secara pidana dugaan penipuan dan mahar politik ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sejumlah bakal calon mengaku menyerahkan uang tunai, transfer bank hingga melalui bilyet giro kepada pengurus PKB.
"Iya lapor ke Polda Jatim soal pidana penipuan, termasuk (mahar politik) iya itu masuk," tegas Hadi Prajoko kepada Media Indonesia usai melaporkan gugatan agar menunda penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mochamad Anton-Syamsul Mahmud di KPUD Kota Malang, Rabu (24/1).
Hadi mengungkapkan selama mengikuti penjaringan bakal calon wali kota yang dibuka oleh Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Kota Malang pada Agustus 2017 lalu, ia sudah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah pengurus DPC PKB hingga DPP PKB.
Penyerahan uang itu tunai dan transfer bank ke sejumlah rekening bank milik pengurus PKB."Angka riilnya ratusan juta diserahkan ke pengurus PKB mulai tingkat DPC sampai DPP," katanya.
Dasar penyerahan uang itu, lanjut Hadi, setelah ada perintah dari Ketua DPC PKB Kota Malang Mochamad Anton yang juga menjabat Wali Kota Malang.
"Ada perintah dari Abah Anton (Mochamad Anton). Ada pengurus PKB diperintahkan oleh Abah Anton," ujarnya.
Hadi mengaku permintaan uang miliaran rupiah yang melibatkan perintah dari Anton tersebut ada buktinya."Ada bukti dari pengurus melalui SMS. Bukti rekaman juga banyak. Angkanya banyak, miliaran," ungkapnya.
Dugaan mahar politik selama proses penjaringan bakal calon wakil wali kota melalui PKB itu berkaitan dengan pembayaran Rp25 juta.
Sejauh ini, Hadi Prajoko dan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, Gunadi Handoko, resmi melaporkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang, untuk selanjutnya ke kantor KPUD, Rabu (24/1).
Terkait pidana dugaan penipuan dan mahar politik, Hadi segera melaporkan kasus ke Polda Jatim sembari membeberkan semua bukti yang ada.
Hadi Prajoko dan Gunadi Handoko melayangkan gugatan lantaran DPC PKB Kota Malang hingga DPP PKB dianggap mengeluarkan keputusan sewenang-wenang. Sebab, rekomendasi bakal calon wakil wali Kota Malang justru ke Syamsul Mahmud yang dinilai tidak mengikuti penjaringan melalui mekanisme di DPC PKB Kota Malang.
Lantas pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Mochamad Anton-Syamsul Mahmud didaftarkan ke KPUD diusung PKB, PKS, Gerindra dan Perindo.
Padahal, hasil pertemuan dengan Ketua DPC PKB Kota Malang Mochamad Anton yang juga menjabat Wali Kota Malang, pada 23 Desember 2017 lalu, bahwa bakal calon wakil wali kota yang direkomendasi adalah mereka yang mengikuti proses mekanisme penjaringan mulai di DPC PKB Kota Malang.
Menanggapi hal itu, Ketua Pemenangan Pemilu PKB Kota Malang, Jawa Timur, Arief Wahyudi, menyatakan menghargai gugatan sebagai hak setiap warga negara.
Adapun terkait penyerahan uang oleh bakal calon ke PKB sebesar Rp25 juta, Arief menanggapinya sebagai hal yang wajar.
"Kalau yang benar begini argumennya. Ini masih dalam proses penjaringan tentu wajar ketika mendaftarkan pada proses tersebut ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Misalnya, biaya cetak formulir, transpor ke DPP beberapa kali, biaya uji kelayakan," tegas Arief.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved