Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA Setya Novanto muncul dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Saat itu, nama Novanto disangkutkan oleh penerimaan uang oleh politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.
Nama mantan Ketua DPR RI itu muncul dalam persidangan dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/1). Jaksa pada persidangan menghadirkan Managing Director Rohde & Schwarz, Erwin Arif.
Awalnya, jaksa menunjukkan bukti percakapan antara Fayakhun dan Erwin. Dalam percakapan itu, Fayakhun menginformasikan Erwin jika ia sedang mengupayakan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Dalam percakapan itu, Fayakhun mengatakan, "Bro, tadi saya sudah ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yang sudah oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drone + satmon, total 850".
Jaksa kemudian mengonfirmasi percakapan itu ke Erwin. Menurut Erwin, Kaba yang dimaksud adalah Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Arie Soedewo. Sementara itu, Onta yang dimaksud yakni Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Staf Khusus Kepala Bakamla.
"Kalau SN, dugaan saya itu Setya Novanto, karena menyangkut Golkar," kata Erwin.
Dalam kasus ini, Fayakhun disebut menerima Rp12 miliar. Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah, pengusaha yang menjadi peserta lelang pengadaan di Bakamla.
Fahmi menjelaskan, Fayakhun pernah mengklaim dirinya berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp500 miliar dan drone senilai Rp400 miliar.
Fayakhun juga meminta agar Fahmi memberikan fee senilai Rp1,2 miliar atau 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp1,2 triliun.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved