Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SECARA mengejutkan, RM Harry Nugroho mundur dari pencalonan bupati pada Pilkada Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Kepastian pengunduran diri Plt Bupati Batubara ini diperoleh dari surat pengunduran diri yang diajukan kuasa hukumnya ke Kantor KPU Batubara, Rabu (24/1).
Berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2018-2023 yang diterima kalangan wartawan di Medan Rabu (24/1), RM Harry Nugroho beralasan bahwa ada perbedaan pemikiran di dalam keluarganya yang tidak memberikan dukungan dan restu untuk ikut maju dalam pertarungan Pilkada kali ini.
Untuk diketahui, RM Harry Nugroho saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara. Pencalonan pilkada yang akan datang, RM Harry Nugroho berpasangan dengan M Syafii dan didukung oleh Partai NasDem, PAN, Hanura dan PKS.
Dihubungi secara terpisah, Bagian Divisi Hukum KPU Batubara Alhusain Harahap membenarkan adanya surat pengunduran diri RM Harry Nugroho sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara 2018-2023.
Selanjutnya, komisioner KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk mengambil sikap atas pengunduran diri tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat pleno untuk menanggapi pengunduran diri Pak Harry itu," kata Alhusain.
Ironisnya, pengunduran diri RM Harry Nugroho dalam pencalonan sebagai bupati di Pilkada Batubara ternyata tanpa koordinasi dengan partai pengusungnya.
Ketua DPC Partai Hanura Batubara, Usman, yang dihubungi terpisah menyayangkan pengunduran diri Harry terkesan mendadak, dan tanpa ada pemberitahuan kepada sejumlah partai pengusung.
"Seharusnya Harry sebelum mengajukan surat pengunduran diri harus berkoordinasi dengan partai pengusung. Sebab, Plt Bupati Batubara itu maju di pilkada melalui jalur partai," ujar Usman.
Menurut dia, adalah kurang pantas jika RM Harry Nugroho mengajukan pengunduran diri secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan partai politik sebagai pengusung. Sebab dia maju sebagai calon kan karena dukungan partai politik.
Untuk menindaklanjuti pengunduran di RM Harry Nugroho, DPC Partai Hanura akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP langkah apa yang akan dilakukan.
Senada dikatakan Ketua Partai PAN Batubara Fahmi. Menurutnya, secara etika tidak benar kalau RM Harry Nugroho mengajukan pengunduran diri tanpa ada koordinasi dengan partai pengusung. Partai PAN sendiri sampai saat ini belum mendapat surat pemberitahuan pengunduran diri yang bersangkutan.
"Partai PAN tidak tahu beliau mundur, kita tidak ada menerima surat, beliau pun tidak ada bilang akan mundur. Seharusnya dibicarain dulu dengan partai," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved