Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Ahli Sebut Pemerintah Berwenang Jatuhkan Sanksi Administrasi pada Ormas

Nur Aivanni
24/1/2018 15:45
Ahli Sebut Pemerintah Berwenang Jatuhkan Sanksi Administrasi pada Ormas
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Philipus M Hadjon menyampaikan bahwa penerapan sanksi administrasi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) berada di tangan pemerintah. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dalam sidang, Hadjon menjelaskan mengenai konsep asas contrarius actus. Secara harfiah, asas tersebut bermakna tindakan sebaliknya. Jika konsep tersebut dikaitkan dengan suatu keputusan pemerintah, maka makna konsep tersebut adalah pejabat yang menerbitkan suatu keputusan berwenang untuk mencabut kembali keputusannya.

Pencabutan tersebut dilakukan baik dalam rangka koreksi maupun penerapan sanksi administrasi. "Sanksi administrasi merupakan bagian penting dalam hukum administrasi. Tidak ada gunanya merumuskan kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhan oleh pemerintah," terangnya dalam sidang, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/1).

Untuk itu, menurut Hadjon, pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan atau pemegang surat keputusan tidak memenuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan tersebut.

"Penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus melalui proses peradilan," tegasnya.

Ketentuan Pasal 80A UU Ormas, Hadjon pun menilai sudah tepat dimana ormas yang dicabut status badan hukumnya, ormas tersebut dinyatakan bubar. "Ormas adalah subyek hukum atau pemegang hak kewajiban. Dengan pencabutan status badan hukum dengan sendirinya tidak lagi menjadi subyek hukum. Dengan dicabut status badan hukum, ormas tersebut dinyatakan bubar," tuturnya. Ketentuan tersebut, sambungnya, sudah sesuai dengan asas hukum administrasi.

Untuk diketahui, permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 94/PUU-XV/2017 tersebut diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti yang merupakan anggota dari Serikat Pekerja Pengangguran Karawang (SPPK) yang belum berbadan hukum. Mereka menguji Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Pasal 80A tersebut berbunyi, pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Pemohon menilai Pasal tersebut berpotensi akan merugikan hak konstitusional mereka. Menurut pemohon, pembubaran ormas tidak bisa hanya melalui pandangan subjektivitas pemerintah saja, melainkan harus melalui pengadilan. (OL-3r)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya