Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Biaya 'Polesan' Kecantikan Bupati Kukar Diduga Hasil Korupsi

Dero Iqbal Mahendra
23/1/2018 15:03
Biaya 'Polesan' Kecantikan Bupati Kukar Diduga Hasil Korupsi
(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Salah satunya adalah dokter kecantikan Sonia Grania Wibisono.

KPK menduga salah satu aliran dana korupsi dan gratifikasi digunakan oleh Rita untuk melakukan perawatan kecantikan wajahnya. Rita sendiri diduga melakukan sejumlah perawatan medis kecantikan selama dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.

"Ya benar kami memanggil Dokter Sonia Grania Wibisono karena dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan RIW," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).

Febri menjelaskan pihak penyidik perlu mengkonfirmasi kekayaan RIW yang diduga mengalir untuk sejumlah perawatan medis kecantikan.

Selain Dokter Sonia penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando. Keduanya juga akan dimintai keterangan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Rita.

Diketahui Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Rita belum lama ini memang telah ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka untuk dugaan TPPU setelah sebelumnya dirinya dijerat dengan pasal korupsi dan gratifikasi oleh penyidik KPK. Rita diduga memperoleh uang hasil gratifikasi selama masa jabatannya sebesar Rp 436 miliar dan berupaya menyamarkan hasil korupsinya tersebut kepada sejumlah aset.

Salah satunya Rita diduga membelanjakan uang tersebut untuk membeli tas mewah bermerek Hermes, Chanel dan Louis Vuitton dan lainnya sebanyak 40 buah. Tas tersebut diperoleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di 9 lokasi yakni rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.

Penyidik KPK juga menyita sepatu, jam tangan dan uang dolar AS senilai Rp 200 juta, sejumlah dokumen rekening koran. Rita juga diduga membelanjakan hasil gratifikasinya menjadi kendaraan dan tanah atas nama orang lain. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya