Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemerintah Telah Fasilitasi Taksi Daring

Putri Anisa Yuliani
22/1/2018 13:30
Pemerintah Telah Fasilitasi Taksi Daring
(DOK MI/GALIH PRADIPTA)

PEMERINTAH menegaskan telah membuat payung hukum untuk memfasilitasi layanan taksi berbasis teknologi informasi atau daring. Hal itu dikemukakan pemerintah dalam lanjutan sidang pleno uji materi pasal 151 huruf a Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berlangsung hari ini dengan agenda mendengarkan pendapat pemerintah di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pernyataan pandangannya, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan menyatakan sudah memfasilitasi taksi daring melalui pasal 140 UU LLAJ.

"Disebutkan bahwa angkutan orang umum terbagi dua jenis yakni angkutan orang umum dalam trayek dan angkutan orang umum tidak dalam trayek," kata Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kemenhub, Umar Aris saat membacakan pandangan pemerintah, Senin (22/1).

Umar menjelaskan pasal tersebut sudah bisa menjadi payung hukum bagi taksi daring karena taksk daring termasuk jenis angkutan orang umum tidak dalam trayek. Ketentuan lebih teknis pun sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Menhub (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Umar mencontohkan bahwa aturan-aturan teknis seperti harus adanya argometer untuk menghitung tarif serta peletakan stiker taksi daring dan warna dasar plat nomor kendaraan yang diharuskan berwarna kuning sudah diatur sedemikian rupa dalam permenhub tersebut.

Dengan demikian, menurutnya tak ada alasan bagi pemohon untuk melakukan uji materi. Selain itu, Umar menegaskan dalil pemohon yang menyebut mendapat kerugian seperti terganggu keamanannya saat beroperasi karena anggapan belum adanya frasa taksi daring dalam UU tidak bisa menjadi dalil uji materi kontitusi melainkan dianggap sebagai sebuah keluhan terhadap implementasi norma.

"Dalil tersebut tidak bisa menjadi alasan uji materi tetapi melainkan hanya sebuah keluhan terhadap implementasi norma atau constitutional complaint," ujar Umar.

Selain itu, menurutnya, aplikasi hanyalah media untuk mempertemukan pengguna dengan penyedia jasa. Sehingga penyedia jasa memang sepatutnya harus menaati aturan untuk bekerja sama dengan penyedia jasa penyewaan atau perusahaan rental

"Setelah terbitnya permenhub tersebut banyak perusahaan taksi yang bekerja sama dengan tiga aplikasi daring. Sehingga, payung hukum tersebut sudah cukup untuk memfasilitasi penyedia jasa angkutan orang umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ferdian Susanto menyebut pihaknya tetap akan mengajukan saksi ahli dalam agenda sidang selanjutnya yang akan digelar Senin pekan depan (29/1) untuk bisa memperjuangkan gugatan agar MK bisa memperluas penafsiran bagi pasal 151 huruf a UU LLAJ.

"Pemerintah berhak menyanggah. Tapi kami tetap pada pendirian bahwa yang didalilkan adalah peraturan di bawah UU. Sementara yang kami uji adalah UU. Memang MK tidak bisa menambah norma. Tapi kami meminta agar ada perluasan penafsiran bagi pasal tersebut," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya