Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBELUM mengambil cuti kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), calon bupati petahana, Tarmizi Saat terlebih dahulu memperpanjang kontrak kerja sebanyak 3.126 tenaga honorer secara serentak di halaman kantor Bupati Bangka, Senin (22/1).
Bupati Bangka Tarmizi mengatakan, ini sudah tahun kedua, dirinya melakukan kontrak kerja serentak. Sebelumnya, kontrak kerja terhadap 3.126 honorer tersebut dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tapi dalam dua tahun terakhir ini kita lakukan serentak di halaman kantor Bupati. Nah kebetulan tahun ini, saya lakukan sebelum saya cuti, dan tidak ada maksut politis,"ujar Tarmizi.
Untuk itu, sebelum cuti, Tarmizi berpesan kepada seluruh tenaga kontrak Kabupaten Bangka untuk benar-benar bekerja membantu pemerintah melayani masyarakat.
Ke depanya, menurut Tarmizi, dia menginginkan kontrak kerja 3.126 honorer Pemkab Bangka dilakukan 3 tahun sekali, agar ada kepastian bagi para honorer.
"Capek juga kalau harus setahun sekali, nah saya ingin ke depanya kontrak tenaga honorer di buat tiga tahun sekali," tegas Tarmizi.
Dengan demikian, dirinya sudah meminta Sekretaris Daerah dan BKSDM untuk melakukan kajian apakah hal itu memungkinkan atau tidak. "Saya sudah minta Pak Sekda dan BKSDM lakukan kajian, kalau memang tidak menabrak aturan kenapa tidak kita buat kotraknya 3 tahun sekali,"ucap dia.
Selain itu, dirinya juga mengingikan ke depanya ada tes kompetensi para honorer ini sesuai bidangnya, apakah itu Bahasa Inggris atau Komputer, tetapi dirinya optimistis, seluruh honorer yang ada tidak ada yang tidak bisa bekerja.
"Kopetensi ini hanya untuk memastikan bidang keahlian mereka, saya rasa, tidak ada honorer kita yang tidak bisa bekerja, keberadaan mereka sudah pasti sangat membantu," terangnya.
Tarmizi menambahkan, jika dirinya nanti terpilih dan dipercaya kembali mempimpin, dia memastikan akan tetap menerapkan jam kerja 6 hari dalam seminggu.
"Sudah dari dulu kita lakukan kajian 5 hari kerja, hasilnya tidak efektif,"tutur dia. Selain itu, jika menerapkan 5 hari kerja itu, setidaknya menyiapkan uang makan Rp.26 ribu perhari, kepada 6000 lebih pegawai.
"Untuk 6000 lebih pegawai itu, 5 hari kerja setidaknya kita harus mengeluarkan biaya Rp 227 miliar, sayang sekali lebih baik uangnya untuk membangun rumah sakit atau pukesmas, makanya saya tetap fokus pada 6 hari kerja," tutup Tarmizi.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved