Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Jurnalisme Anarkis Ancam Kebebasan Pers

Thomas Harming Suwarta
20/1/2018 10:06
Jurnalisme Anarkis Ancam Kebebasan Pers
(Sumber: Dewan Pers/Grafis: Caksono)

SITUASI kemerdekaan pers pascareformasi di Tanah Air diakui terus membaik. Data Dewan Pers yang paling mutakhir menyebutkan indeks kebe­bas­an pers 2016 berada di posisi agak bebas, artinya mendekati bebas dengan nilai indeks sebesar 68,95.

Namun, situasi ini tidak lantas menjamin kualitas pers Indone­sia karena tantangannya saat ini justru hadir dari dalam dunia jurnalistik itu sendiri, yaitu hadir­nya praktik jurnalistik yang tidak profesional.

“Kalau masa Orde Baru kita berhadapan dengan ancaman negara, sekarang saat kemerdekaan pers dijamin penuh oleh negara, justru ancaman hadir dari dunia jurnalistik itu sendiri. Itu yang kami sebut sebagai jurnalisme anarkis, jurnalisme abal-abal, jurnalisme tidak profesional, dan makin ma­raknya penyalahgunaan profesi jurnalis­tik,” kata anggota Dewan Pers Ahmad Johan saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Tantangan pers saat ini, menurut Johan, ialah profesionalitas pers yang seharusnya menjadi penggerak perubahan bangsa, mendorong terciptanya masyarakat demokratis, berkeadilan, sejahtera. Bukan justru menjadi perusak bangsa.

“Profesi ini memang bisa dimasuki oleh siapa saja. Siapa saja sekarang boleh dengan bebas mengklaim diri wartawan, membuat media online macam-macam, tetapi dalam praktiknya sangat jauh dari nilai luhur dunia jurnalisme itu sendiri. Ini keprihatinan kita bersama di Dewan Pers,” sambung Johan.

Johan menambahkan, seti­dak­nya terdapat lebih dari 40 ribu por­tal berita online di seluruh Indonesia yang mengklaim diri sebagai perusahaan pers dan menjalankan kegiatan jurnalis­tik.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pers Yosef Stanley Adi Prasetyo mengaku prihatin dengan kondisi pers Indonesia saat ini yang justru rusak dari dalam dirinya sendiri.

“Maka itu tugas kami ke depan ialah melakukan pendataan pers nasional agar memudahkan publik mengenal mana me­dia yang memang dikelola se­cara benar dan mana yang di­kelola untuk tujuan praktis saja tanpa aturan jurnalistik,” tegas Stanley.

Dewan Pers, masih menurut Stanley, mencatat sepanjang 2017 terdapat 950 perusahaan pers terverifikasi secara administrasi.

Dari jumlah itu yang lolos verifikasi administrasi se­banyak 171 perusahaan pers ter­diri atas 101 media cetak, 22 media televisi, 8 media radio, dan 40 media online.

Selain melakukan pendataan, pihaknya juga akan terus memantau program uji kompetensi wartawan, yang kondisinya terdapat peningkatan. (Ths/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya