Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara melakukan rapat pleno terbuka terkait penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Dokumen yang belum lengkap lebih banyak tentang dokumen individu seperti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seluruh dokumen pencalonan para paslon belum lengkap sehingga harus dilakukan perbaikan. "Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017, penyampaian hasil penelitian dilakukan, 17-18 Januari 2018. Dan, kami sudah menyelesaikannya sehingga kami sampaikan hari ini," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Medan Kamis (18/1).
Mulia menambahkan seluruh dokumen pencalonan para paslon belum lengkap sehingga harus dilakukan perbaikan. "Masa perbaikan sendiri dilakukan selama tiga hari, 18-20 Januari 2018," tambahnya.
Benget Silitonga, yang juga komisioner KPU Provinsi Sumatra Utara menambahkan, dokumen para bakal calon yang belum lengkap lebih banyak tentang dokumen individu seperti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Intinya penyerahan hasil penelitian ini bukan penetapan menjadi paslon. Setelah semua diperbaiki, kami teliti kembali. Penetapan akan dilakukan, 12 Februari 2018," tegas Benget.
Rapat hasil penyampaian ini turut dihadiri ketua tim pemenangan bakal paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, Affifudin Lubis. Lalu hadir juga ketua tim pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Meilizar Latief, dan ketua tim pemenangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, Jumiran Abdi. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved