Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan sektor perbankan rentan dimanfaatkan untuk keperluan pembiayaan kampanye. Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat sering dimanfaatkan oleh pihak petahana dalam memuluskan tujuannya menduduki lagi kursi kepala daerah.
"Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh PPATK menjelang Pilkada 2018, perbankan, khususnya Bank Daerah rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah," terang Kiagus dalam Pertemuan tahunan PPATK di gedung Bidakara Jakarta, Selasa (16/1).
Kiagus menekankan modus yang sering terjadi adalah pemberian kredit dalam jumlah cukup besar kepada suatu oknum, namun penerima manfaat sebetulnya adalah para calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada.
Meski hal tersebut belum tentu terjadi kepada semua BPD namun PPATK telah melihat adanya indikasi BPD yang berpotensi. Salah satu penyebabnya adalah karena dari penentu BPD adalah kepala daerah sehingga terkadang mereka digunakan untuk membantu salah satu kontentas atau peserta pilkada, antara lain dengan pemberian kridit kepada oknum tertentu namun sebetulnya digunakan yang salah satunya untuk pilkada.
"Resikonya bisa menjadi kredit macet, karena antra lain ketidakmampuan membayar kredit tersebut. Secara aturan itu memang dilarang untuk digunakan sebagai dana pilkada," terang Kiagus.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya memang melakukan pemeriksaan di berbagai BPD dan membenarkan ada semacam indikasi pemberian kredit yang tidak prudence dan juga alokasi dana yang tidak prudence dan tidak sesuai aturan.
Terdapat indikasi kuat untuk pemanfaatan pilkada melalui pengadaan barang dan jasa maupun alokasi kegiatan perbankan atau pemberian kredit yang tidak prudence.
"Potensinya cukup besar. Dalam pengertian kerugian mungkin ratusan miliar. Namun tidak dalam artian setiap BPD seperti itu meski sebetulnya indikasi banyak yang melakukan itu memang sudah kuat," terang Dian.
Dirinya menjelaskan seluruh bank yang diteliti sudah sebanyak 32 bank dan pihaknya menggunakan pendekatan sistemik sehingga nantinya akan dilakukan pembenahan sistem.
Untuk daerahnya menurutnya tersebar antara Jawa maupun luar Jawa meski dari segi jumlah uang tetap Jawa yang terbesar walau untuk kasusnya tersebar di berabagai daerah. Meski menurutnya modusnya sendiri tidak langsung digunakan untuk membiayaai pilkada, namun pihaknya menduga bahwa uang tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan pilkada.
"Kita sekarang bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU untuk membantu untuk mencegah hal tersebut terjaadi. Sebab untuk pilkada sebelumnya itu sudah ada indikasinya dan sudah menjadi perhatian otoritas yang bersangkutan bahkan sebagian sudah ditangani hukum," pungkas Dian. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved