Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENYANYI era 1980-an Istiningdiah atau Iis Sugianto mengaku dikonfirmasi KPK soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
“Saya hanya sebagai warga negara yang baik, saya membantu KPK di sini mengklarifikasi karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka,” kata Iis seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK memeriksa Iis sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rumah yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu dibeli tersangka sekitar tahun 2000. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka yang dimaksudkan.Ia meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik. “Boleh tanyakan, saya tidak mau menjawab,” elak Iis.
Selain Iis, KPK juga memeriksa Soetikno Soedarjo, Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah. Namun, seusai pemeriksaan, Soetikno tidak banyak bicara. “Silakan dita-nyakan kepada penyidik saja, ya,” katanya.
KPK telah menetapkan Emir-syah Satar dan Soektino Soedar-jo sebagai tersangka kasus itu sejak Januari 2017. Namun, sampai saat ini keduanya belum ditahan. Emirsyah dalam kasus itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Ia diduga menerima suap terkait dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 untuk PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soe-tikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino merupakan Presiden Komisaris PT MRA, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena pratik suap di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Angola. (Ant/Gol/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved