Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

KY Awasi Sidang yang Menarik Animo Publik

MI
16/1/2018 10:31
KY Awasi Sidang yang Menarik Animo Publik
(MI/Ramdani)

BERSAMA dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY) juga akan memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha (pemohon) melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan,” kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.

Menurutnya KY tidak berwenang memeriksa keabsah-an suatu perkara yang akan, sedang, dan sudah diperiksa pengadilan.

Meskipun, perkara yang digugat Gunawan Jusuf terkait sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.

“KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.’’

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praper-adilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi, bukan tersangka.

Adapun putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Effendi Mukhtar diagendakan hari Kamis (18/1).

Sprindik itu terkait kasus sengketa lahan di Lampung yang melibatkan Gunawan dan Fauzi. Dalam kasus ini, status Gunawan dan Fauzi masih sebagai terlapor dan saksi.

Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung Abdullah menegaskan MA juga bakal mengawasi proses jalannya persidangan gugatan praperadilan tersebut.

“MA secara organik memang lembaga yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu dilakukan oleh Badan Pengawasan. begitu mendapatkan informasi seperti ini (gugatan praperadilan) pasti langsung turun ke lapangan),” kata Abdullah (14/1). (Gol/Deo/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya