Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan juru bicara FPI Munarman.
Dalam sidang permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 2/PUU-XVI/2018, Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kepada pemohon jika permohonan yang diajukannya tersebut kemudian direvisi DPR. Pasalnya, UU Ormas 16/2017 tersebut memang akan direvisi anggota dewan.
“Misalnya, kalau dalam proses revisi itu, ini bagian yang Saudara mohonkan juga termasuk bagian yang direvisi, bagaimana?” tanya Palguna dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Apalagi, sambungnya, pasal-pasal yang diajukan judicial review tersebut memang yang menjadi perdebatan selama ini.
Untuk diketahui, pemohon menguji Pasal I angka 6 s.d. angka 21, frasa atau paham lain pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU 16/2017. Pasal a quo mengatur antara lain soal pencabutan status badan hukum ormas oleh pemerintah dan ancaman pidana bagi pengurus atau anggota ormas. Pemohon menilai pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon.
“Ini pertimbangan teknis saja. Artinya, kemungkinannya kan bagian-bagian yang Saudara minta ini justru bagian-bagian yang menjadi perdebatan selama ini kan? Jadi ada kemungkinan bahwa ini akan berubah. Apa tidak perlu bersabar sedikit, gitu loh? Nanti itu dipertimbangkan. Itu saran saja,” tutur Palguna.
Dalam menanggapi perta-nyaan I Dewa Gede Palguna, Munarman mempersilakan DPR jika akan merevisi UU Ormas itu. Apabila DPR lebih dulu melakukan revisi terhadap UU Ormas dan hasil revisi sesuai dengan permohonan yang diajukan pihaknya ke MK, pihaknya akan mempertimbangkan mencabut permohon-an di MK ini. (Nur/P-2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved