Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemeriksaan terhadap penyanyi kondang Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto. Iis diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Pemeriksaan terhadap penyanyi pop yang populer di era-80 itu berlangsung sejak pukul 09.30-16.00 WIB, Senin (15/1). Seusai menjalani pemeriksaan tersebut, Iis pun tidak banyak berkomentar dan mempersilakan awak media mengonfirmasikannya kepada penyidik lembaga antirasywah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan pihaknya memanggil Iis untuk mendalami informasi pembelian rumahnya kepada keluarga Emir, tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.LC pada PT Garuda Indonesia.
"Penyidik mengonfirmasikan peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," ujar Febri.
Rumah Iis yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, diketahui telah berpindah tangan kepada pihak yang tersandung kasus suap tersebut. Oleh karena itu, penyidik pun ingin menelusuri asal-usul uang yang digunakan untuk keluarga Emir untuk pembelian rumah.
Pada kesempatan tersebut, Iis mengaku telah menjual kediamannya kepada salah satu tersangka kasus suap tersebut. Namun, ia menolak membeberkan identitas orang yang melakukan transaksi jual-beli rumah pada tahun 2000-an.
"Saya membantu KPK di sini mengklarifikasi karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli oleh salah satu tersangka," kata Iis.
Ia juga enggan berkomentar mengenai nilai penjualan rumah mewah miliknya. Bahkan, Iis mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan keluarga tersangka untuk menuntaskan proses penjualan kediamannya.
"Silakan tanyakan (penyidik), saya tidak mau jawab. Saya juga enggak tahu yang dari mana, namanya juga dibeli," terang dia.
Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Seluruhnya diperiksa untuk dua tersangka, yakni Emir dan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo selalu perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum ditahan KPK," sambung Febri.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved