Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Permohonan tersebut diajukan oleh Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan Jubir FPI Munarman.
Dalam sidang permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 2/PUU-XVI/2018, Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kepada pemohon jika permohonan yang diajukannya tersebut kemudian direvisi oleh DPR. Pasalnya, UU Ormas 16/2017 tersebut memang rencananya akan direvisi oleh Dewan.
"Misalnya kalau dalam proses revisi itu, ini bagian yang Saudara mohonkan juga termasuk bagian yang direvisi, bagaimana?" tanya Palguna dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/1). Apalagi, sambungnya, pasal-pasal yang diajukan judicial review tersebut memang yang menjadi perdebatan selama ini.
Untuk diketahui, pemohon menguji Pasal I angka 6 s.d. angka 21, frasa "atau paham lain" pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU 16/2017. Pasal a quo mengatur, antara lain soal pencabutan status badan hukum ormas oleh pemerintah dan ancaman pidana bagi pengurus atau anggota ormas. Pemohon menilai pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon.
"Ini pertimbangan teknis saja. Artinya kemungkinannya kan bagian-bagian yang Saudara minta ini justru bagian-bagian yang menjadi perdebatan selama ini kan? Jadi ada kemungkinan bahwa ini akan berubah. Apa ngga perlu bersabar sedikit, gitu loh? Nanti itu dipertimbangkan. Itu saran saja," tutur Palguna.
Usai sidang, menanggapi pertanyaan Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna, Pemohon Munarman mempersilakan DPR jika akan merevisi UU Ormas tersebut. Apabila DPR terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Ormas dan hasil revisi tersebut nantinya sesuai dengan permohonan yang diajukan pihaknya ke MK, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk mencabut permohonan judicial review UU Ormas ini di MK.
"Apabila DPR terlebih dahulu mengajukan perubahannya dan substansi yang kita ajukan gugatan ini disetujui DPR, kita juga akan mempertimbangkan mekanisme MK ini, mungkin akan kita tarik. Kita berorientasi tidak boleh ada UU di negara ini yang bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.
Munarman menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya tidak bisa berdiam diri menunggu proses revisi UU Ormas yang akan dilakukan oleh DPR. Karena itu, pihaknya lebih memilih untuk mengajukan uji materi ke MK.
"Kalau kita menunggu proses di DPR, kita menempatkan proses itu sepenuhnya kepada DPR, kita tidak bisa ikut campur mengatur jadwal DPR. Tapi kalau kita ajukan permohonan ke MK, itu ada peran kita, karena kita terlibat aktif. Dan begitu didaftarkan (ke MK) maka harus ada jadwal sidang, jadi lebih ada kepastian hukum kenapa kita mengajukan ke MK," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved